Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta kesadaran warga untuk mematuhi aturan dine in 20 menit di rumah makan maupun warteg saat PPKM level 4. Pasalnya, Riza menyampaikan kebijakan ini diberlakukan agar warga tak berlama-lama di rumah makan ataupun warteg.
"Kebijakan ini diambil, tidak ada pilihan dengan maksud bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat agar tidak berlama-lama di rumah makan di warteg supaya tidak dapat menimbulkan penularan," kata Riza kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).
Riza memastikan pengawasan akan dilakukan aparat Polri, TNI, Satpol PP, beserta Satgas COVID-19. Meskipun begitu, Riza menegaskan disiplin dan tanggung jawab warga tetap diperlukan. Mengingat, aparat tak mungkin menjaga satu per satu rumah makan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak mungkin setiap warung makan dihadirkan petugas, kita ini kan bekerjasama. Jadi butuh yang namanya kesadaran, jadi melawan pandemi COVID ini butuh kerjasama yang baik, sinergi, kolaborasi kebersamaan saling dukung saling bantu tolong-menolong dan yang paling penting adalah kesadaran kita," ujarnya.
Meskipun ada penyesuaian, Riza tetap merekomendasikan agar warga makan di rumah masing-masing. Riza sekali lagi menegaskan, adanya penyesuaian durasi makan bukan untuk nongkrong di warteg.
"Kalau kita makan tujuannya makan, bukan bersantai-santai, bukan ngobrol-ngobrol, apalagi berleha-leha. Kalau bisa ya makan, take away pesan-antar di rumah masing-masing. Kalau terpaksa makan di rumah makan ya tidak berlama-lama," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, perpanjangan masa PPKM level 4 dengan sejumlah penyesuaian ini tercantum dalam nomor 938 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 COVID-19. Kepgub ini diteken Anies pada Senin (26/7) kemarin.
PPKM level 4 ini akan diterapkan hingga 2 Agustus. Aturan yang juga ditetapkan ialah diizinkannya dine in di warteg hingga PKL dengan ketentuan maksimal 3 orang dan durasi 20 menit.
"Jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan prokes ketat," tulis Kepgub Anies.
Sementara itu, restoran hingga kafe yang berada di lingkungan gedung atau toko tertutup masih belum diizinkan dine in dan hanya menerima take away.
(maa/maa)