PPKM Level 4, Satpol PP Bali Awasi Dine In di Angkringan-Kedai Kopi 30 Menit

PPKM Level 4, Satpol PP Bali Awasi Dine In di Angkringan-Kedai Kopi 30 Menit

Sui Suadnyana - detikNews
Rabu, 28 Jul 2021 14:03 WIB
Tim gabungan gelar patroli untuk memantau penerapan PPKM Darurat di kawasan Solo. warung makan yang masih buka di atas pukul 20.00 WIB pun ditertibkan.
Ilustrasi patroli penegakan aturan PPKM (Foto: Agung Mardika/detikcom)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperketat pengawasan di berbagai tempat angkringan dan kedai kopi saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Lokasi tersebut diawasi berkaitan aturan boleh makan dan minum hanya 30 menit.

"Ya betul (pengawasannya di) tempat nongkrong. Jadi (pengawasannya di) angkringan (dan) coffee-coffee shop," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat ditemui detikcom di DPRD Bali, Rabu (28/7/2021).

Pengawasan di tempat tersebut diutamakan untuk mencegah kerumunan. Satpol PP mengantisipasi pengunjung yang berlama-lama di angkringan dan kedai kopi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau di rumah makan saya kira rata-rata tidak terlalu banyak keramaian. Nah coffee shop ini, sama angkringan ini yang potensi terjadi kerumunan, termasuk juga tempat-tempat dugem," terang Dewa Dharmadi.

Pelaku usaha yang melanggar bisa diberi sanksi berupa teguran tertulis, denda, bahkan hingga disegel. Namun Dewa Dharmadi tak merinci berapa yang sudah diberikan sanksi.

ADVERTISEMENT

"Tergantung tingkat kesalahannya, kategori ringan, sedang apa berat, itu jadi pertimbangan kita. Tapi kalau sudah diviralkan di medsos ya kita langsung denda. Kadang kita langsung segel," kata dia.

Bali Terapkan PPKM Level 4

Seperti diketahui, Bali melaksanakan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021. Salah satu aturan PPKM level 4 tersebut yakni memberikan kelonggaran kepada masyarakat agar bisa makan dan minum di tempat maksimal 30 menit.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021. SE tersebut yakni tentang PPKM level 4 COVID-19 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali.

"Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita," demikian tertulis dalam aturan tersebut.

Dewa Dharmadi menjelaskan, pihaknya memberikan untuk makan dan minum di tempat dikarenakan adanya keluhan dari para pedagang. Sebab tidak semua pelaku usaha menyiapkan diri untuk pesanan take away dan masyarakat juga ingin merasakan makan dan minum di lokasi.

"Tidak ada masalah sebetulnya zepanjang tempat usaha ituhanya menampung pengunjung 50 persen dari kapasistas yang ada," tuturnya.

Mengenai mekanisme pengawasnya, Dewa Dharmadi mengaku melakukannnya bersama dengan Satpol PP di kabupaten/kota masing-masing yang dibantu TNI, Polri dan Satuan Tugas (Satgas) Gotong Royong di desa adat. Mereka melakukan patroli sebanyak tiga kali dalam sehari.

Selain itu terdapat juga tim reaksi cepat yang disiapkan olehnya untuk mengantisipasi berbagai laporan dari masyarakat. Tim reaksi cepat ini menjangkau berbagai lokasi kerumunan yang tidak terjangkau oleh tim gabungan.

"Memang tidak mudah (melakukan pengawasan) tapi kita sangat berharap bahwa pengelola usaha, pelaku usaha, masyarakat, pengunjung untuk taat dan patuhi sesuai protokol kesehatan. Itu kan demi kebaikan bersama," harap Dewa Dharmadi.

Simak juga video 'Satgas Beberkan 3 Pelajaran Penting dari Penerapan PPKM Level 1 hingga 4':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads