Akad Nikah di DKI Maksimal 30 Orang: Tamu Sudah Vaksin, Makanan Take Away

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 28 Jul 2021 13:57 WIB
Ilustrasi Akad Nikah (Getty Images/iStockphoto/Nanang Sholahudin)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakara mengizinkan gelaran akad nikah selama PPKM level 4 dengan penyesuaian. Maksimal tamu undangan hanya 30 orang.

Aturan baru ini tertuang dalam SK Kadisparekraf DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 di sektor usaha pariwisata. Disebutkan kegiatan akad nikah diizinkan sampai pukul 20.00 WIB.

"Kapasitas maksimal pengunjung yang hadir 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," demikian isi SK Kadisparekraf DKI, seperti dilihat pada Rabu (28/7/2021).

Aturan ini berlaku untuk kegiatan akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan, serta pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggara. Seluruh keluarga dan petugas diwajibkan sudah divaksinasi.

"Penyediaan makanan dalam akad nikah hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin)" tulis SK Kadisparekraf.

Surat keputusan ini diteken Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021.

Lihat juga video 'Menikah Saat PPKM, Rp 5 Juta Cukup Kok':






(idn/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork