Kasus pasangan suami-istri (pasutri) bernama Ivan (24) dan Amriana (34), pemilik warung kopi (warkop) korban pemukulan Satpol PP memasuki babak baru. Kini, warkop itu dipermasalahkan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, karena dinilai menyerobot lahan fasilitas sosial yang merupakan tugu pahlawan.
"Itu memang warkopnya tidak ada izin, nggak ada izin. Yang kedua berada di atas lahan fasos. Itu kan di situ tugu pahlawan, nggak ada izinnya itu memang," ujar Kepala Bidang Komunikasi Kabupaten Gowa Arifuddin Zaeni kepada detikcom, Selasa (27/7/2021).
Warkop Ivan dan Amriana berada di Jalan Poros Barombong, Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Warkop ini juga menjadi tempat insiden pemukulan oknum Satpol PP Gowa Mardani Hamdan saat razia PPKM pada Rabu (14/7) lalu.
Arifuddin mengungkapkan, Pemkab Gowa mengetahui warkop milik Ivan dan Amriana itu tidak memiliki izin setelah adanya insiden pemukulan yang dilakukan Mardani.
"Waktu Pak Mardani (masih menjabat Satpol PP) dicek nggak ada izinnya memang. Jadi areal tugu itu dia pake," tuturnya.
Tak hanya itu, Pemkab Gowa juga menerima laporan warga jika ada makam pahlawan yang ikut tertutup oleh keberadaan warkop itu.
"Menurut informasi tokoh masyarakat setempat, itu ada pekuburan tertimbun. Makam pahlawan," kata Arifuffin.
Informasi soal warkop milik Ivan dan Amriana menyerobot lahan tugu pahlawan dan menutup makam pahlawan diterima Pemkab Gowa dari laporan tokoh masyarakat setempat. Bahkan, secara resmi, beberapa tokoh masyarakat setempat telah mengirim surat laporan ke Bupati Gowa.
"Beberapa tokoh masyarakat mengirim surat ke Pak Bupati untuk laporan terkait dengan penggunaan fasos itu dan ada beberapa kuburan yang hilang. Dipakai untuk warkop itu, sepertinya begitu kalau penjelasan tokoh masyarakat di situ," ungkapnya.
Lihat juga video 'Wanita Dipukul Satpol PP Gowa Ngaku Kehamilannya Tak Bisa Dibuktikan Dokter':
Jawaban pemilik warkop di halaman selanjutnya:
(fas/isa)