Kasus pasangan suami-istri (pasutri) bernama Ivan (24) dan Amriana (34), pemilik warung kopi (warkop) korban pemukulan Satpol PP memasuki babak baru. Kini, warkop itu dipermasalahkan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, karena dinilai menyerobot lahan fasilitas sosial yang merupakan tugu pahlawan.
"Itu memang warkopnya tidak ada izin, nggak ada izin. Yang kedua berada di atas lahan fasos. Itu kan di situ tugu pahlawan, nggak ada izinnya itu memang," ujar Kepala Bidang Komunikasi Kabupaten Gowa Arifuddin Zaeni kepada detikcom, Selasa (27/7/2021).
Warkop Ivan dan Amriana berada di Jalan Poros Barombong, Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Warkop ini juga menjadi tempat insiden pemukulan oknum Satpol PP Gowa Mardani Hamdan saat razia PPKM pada Rabu (14/7) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifuddin mengungkapkan, Pemkab Gowa mengetahui warkop milik Ivan dan Amriana itu tidak memiliki izin setelah adanya insiden pemukulan yang dilakukan Mardani.
"Waktu Pak Mardani (masih menjabat Satpol PP) dicek nggak ada izinnya memang. Jadi areal tugu itu dia pake," tuturnya.
Tak hanya itu, Pemkab Gowa juga menerima laporan warga jika ada makam pahlawan yang ikut tertutup oleh keberadaan warkop itu.
"Menurut informasi tokoh masyarakat setempat, itu ada pekuburan tertimbun. Makam pahlawan," kata Arifuffin.
Informasi soal warkop milik Ivan dan Amriana menyerobot lahan tugu pahlawan dan menutup makam pahlawan diterima Pemkab Gowa dari laporan tokoh masyarakat setempat. Bahkan, secara resmi, beberapa tokoh masyarakat setempat telah mengirim surat laporan ke Bupati Gowa.
"Beberapa tokoh masyarakat mengirim surat ke Pak Bupati untuk laporan terkait dengan penggunaan fasos itu dan ada beberapa kuburan yang hilang. Dipakai untuk warkop itu, sepertinya begitu kalau penjelasan tokoh masyarakat di situ," ungkapnya.
Lihat juga video 'Wanita Dipukul Satpol PP Gowa Ngaku Kehamilannya Tak Bisa Dibuktikan Dokter':
Jawaban pemilik warkop di halaman selanjutnya:
Sementara itu, Pemkab Gowa yang menerima laporan tokoh masyarakat terkait makam pahlawan ditutup bangunan warkop masih mempelajari laporan dan berkoordinasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Gowa.
"Perlu dikoordinasikan dengan PTSP, belum dirapatkan karena perlu dipelajari itu semua," imbuhnya.
Arifuddin juga mengaku belum mengetahui siapa pihak terkait pemilik fasos tugu pahlawan yang diserobot oleh warkop Ivan dan Amriana, apakah milik Pemkab atau milik Pemprov. Namun dia menyebut fasos tugu pahlawan itu merupakan domain dari veteran.
"Sebenarnya domainnya veteran itu tapi nanti kami cek ulang lagi soal itu (pemiliknya). Baru juga kemarin masuk laporannya, masyarakat di sana mulai sadar bahwa ada yang tidak beres. Kalau tidak ada izin biasanya kita tertibkan, tapi perlu dilihat juga aturannya apa semua," imbuhnya.
Jawaban Ivan Pemilik Warkop
Ivan mengaku tidak tahu banyak soal laporan tokoh masyarakat yang menyebut warkopnya menutup makam pahlawan. Dikatakannya, warkop itu berdiri berdampingan dengan rumah orang tua istrinya yang sudah dibangun sejak lama.
"Kalau itu (warkop tutup makam) saya kurang tahu Pak, karena saya juga baru sama istriku (baru menikah tahun lalu)," kata Ivan.
Ivan sudah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya terkait laporan masyarakat itu. Dia juga akan berkomunikasi bersama istri dan orang tua istrinya.
"Istriku kan dari kecil saat dibangun itu bangunan itu di depan. Kalau memang ada makam atau apa, harusnya dari dulu diberi tahu, kan itu tugu ji, tugu pahlawan di situ depan," tuturnya.
Bangunan warkop miliknya disebut Ivan sudah 10 tahun berdiri. Dia lalu heran mengapa baru saat ini keberadaan warkopnya dipermasalahkan.
"Kalau memang keberatan harusnya dari dulu, kenapa pada saat baru masalah ini (pemukulan Satpol PP) baru diungkap. Banyak terkait pemerintahan yang harusnya turun tangan sebelumnya," tuturnya.