Gegara Anjing Buang Kotoran, Pria di Jakbar Aniaya Tetangga hingga Tewas

Gegara Anjing Buang Kotoran, Pria di Jakbar Aniaya Tetangga hingga Tewas

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 27 Jul 2021 18:52 WIB
Jakarta -

Seorang pria berinisial JA (47) tega menganiaya tetangganya sendiri hingga tewas. JA menganiaya korban hanya karena kesal lantaran anjing peliharaan korban buang air besar di rumahnya di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Itu kejadiannya tiga hari yang lalu, berarti hari Sabtu (24/7). Kejadiannya sih sore sekitar jam 14.00 WIB atau 15.00 WIB. Kalau nggak salah itu kejadian memang awal mula anak korban cewek bawa jalan anjingnya keliling kompleks, terus anjingnya kelepas buang kotoran di depan rumah pelaku," ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang saat dimintai konfirmasi, Selasa (27/7/2021).

Kemudian pelaku memarahi anak pemilik anjing tersebut. Pelaku menantang anak tersebut untuk membawa ayahnya bertemu dengan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku bawa-bawa bapaknya, 'Bawa bapakmu ke sini'. Dia (anak korban) bawa bapaknya, mungkin bapaknya nggak terima kalau anaknya dimarahin. Cekcok di situ, akhirnya dipukul di bagian pipi," jelas Bintang.

ADVERTISEMENT

"Iya (pelaku pukul duluan) langsung. CCTV ada, cuma nggak kelihatan jelas dipukul terus. Saksi pun ada tetangga korban yang melihat dua rumah dari rumah pelaku. (Korban) dipukul, jatuh kemungkinan besar kepala terbentur," sambungnya.

Bintang menyebut pelaku dulu mengikuti bela diri sehingga memiliki tenaga yang jauh lebih kuat, sedangkan korban berinisial AH (59) telah berumur. Bintang menyebut motif pelaku melakukan penganiayaan kepada korban adalah emosi.

"Kalau motif sementara karena dia emosi anjingnya itu buang hajat di depan rumahnya," ucap Bintang.

Pelaku Ditangkap

Setelah penganiayaan tersebut, korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun sayang, korban tidak dapat bertahan dan meninggal pada malam harinya.

"Begitu ada info, kemarin kami langsung cek TKP. Nggak lama dari itu, kita amankan pelaku, udah kita amankan. Terus dari situ kita ke RS cek korban, korban sudah nggak ada. Anaknya kita arahkan bikin laporan," jelas Bintang.

"Jadi dibawa ke RS masih sadar masih sempet bicara, cuma omongnya terbata-bata gitu," sambungnya.

Kini pelaku penganiayaan tersebut telah diamankan pihak kepolisian dan berstatus sebagai tersangka. Pelaku dikenai Undang-Undang KUHP Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads