Fery Wahyudi Satria Wibawa bersama istrinya mengaku diusir dari Desa Gulingan, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Pasutri ini disebut diizinkan tinggal di Desa Gulingan lantaran tak dapat menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.
"Klien saya ini, dia belum vaksin sehingga belum sertifikat vaksin. Karena belum mendapatkan sertifikat vaksin ini, maka dari desa lewat Bendesa (dan) perbekel, intinya dari desa itu memberikan pernyataan surat keputusan secara tertulis yang menyatakan bahwa bagi siapa yang tidak memiliki sertifikat vaksin maka harus dikeluarkan dari desa setempat," kata kuasa hukum dari LBH Bali yang mendampingi Ferry, Felix Juanardo Winata, saat dihubungi detikcom, Selasa (27/7/2021).
Namun Felix enggan menjelaskan secara detil alasan pasutri tersebut belum divaksinasi. Ia hanya menyebutkan bahwa kliennya belum divaksinasi karena ada alasan pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikcom mencoba menghubungi Fery Wahyudi Satria Wibawa. Namun hingga berita ini diturunkan, Fery belum dapat diwawancarai.
Felix menjelaskan pengusiran terhadap Fery dan istrinya tertuang dalam surat Perbekel Desa Gulingan Nomor 470/1435/Pem perihal penegasan penduduk. Dalam poin kedua surat tersebut dituliskan bahwa 'penduduk pendatang yang sudah tinggal di Desa Gulingan harus sudah mengikuti vaksinasi COVID-19 dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi. Kalau tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin maka dikeluarkan dari Desa Gulingan'.
Felix menerangkan Fery dan istrinya sudah tiga tahun tinggal di Desa Gulingan serta memiliki rumah di desa tersebut dengan akta jual-beli, termasuk terdapat surat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Akan tetapi, Fery dan istrinya tetap dituntut keluar dari desa setempat karena tak mengantongi sertifikat vaksin COVID-19.
Menurut Felix, ketentuan sanksi yang tercantum dalam surat Perbekel Gulingan tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM) yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28H ayat (1). Felix menyampaikan pasal itu menyebutkan 'setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan'.
Selain itu, aturan pengusiran tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19. Sebab, dalam aturan tersebut, tidak ada sanksi dikeluarkan dari desa bila tak mengikuti vaksinasi.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.