Syarat Naik Busway Saat PPKM Level 4 Diperpanjang, Wajib Tahu!

Syarat Naik Busway Saat PPKM Level 4 Diperpanjang, Wajib Tahu!

Tim detikcom - detikNews
Senin, 26 Jul 2021 14:55 WIB
Syarat Naik Busway Saat PPKM Level 4 Diperpanjang, Wajib Tahu!
Syarat Naik Busway Saat PPKM Level 4 Diperpanjang, Wajib Tahu! (Rifkianto Nugroho /detikcom)
Jakarta -

Sejumlah syarat naik busway saat PPKM level 4 diperpanjang perlu kembali dicermati masyarakat. Aturan ini diberlakukan merespon aturan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3-4 di Jawa-Bali serta luar Jawa-Bali, yang berlaku hari ini (26/7) sampai 2 Agustus 2021.

Untuk seluruh wilayah di DKI Jakarta, pemerintah masih memberlakukan aturan PPKM level 4. Adapun mobilitas transportasi umum seperti busway dibatasi operasionalnya hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, sesuai SK Kadishub No. 282 tahun 2021 mulai Senin, 12 Juli 2021.

Syarat Naik Busway Saat PPKM Level 4 Diperpanjang

Melansir dari Instagram resmi @pt_transjakarta yang dilihat detikcom, Senin (26/7/2021), berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja sektor esensial dan kritikal:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) baik dalam bentuk print ataupun digital (pada ponsel). Untuk mendapatkannya para calon penumpang dapat mengakses pendaftaran STRP pada website jakevo.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JAKI.

2. Kartu Tanda Pegawai bagi dua kategori berikut:
a. Pegawai Kementerian/ Lembaga/ Daerah
b. Kegiatan mendesak yang diperuntukkan penanganan COVID-19 (tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen dan pengantaran peti jenazah).

ADVERTISEMENT

3. Bagi calon penumpang yang hendak bepergian dengan busway untuk keperluan vaksin, dapat menunjukkan undangan vaksin pada ponsel ke petugas.

4. Bagi calon penumpang yang hendak bepergian dengan busway untuk kepentingan darurat seperti berobat ke rumah sakit, dapat menunjukkan bukti rujukan/pengantar obat.

5. Menerapkan 5M, yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas

Jam Layanan

Setelah mengetahui tentang syarat naik busway saat PPKM Level 4 diperpanjang, calon penumpang juga harus mencermati jam layanan yang diberlakukan pihak TransJakarta.

Waktu layanan TransJakarta beroperasi pukul 05.00-20.30 WIB. Sementara untuk layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas akan beroperasi pukul 20.30-21.30 WIB.

Terkait rute mana saja yang dilayani oleh TransJakarta, calon penumpang dapat mengeceknya melalui aplikasi 'tije' yang tersedia di platform Google Playstore ataupun App Store.

(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads