Penjual warteg di Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut belum mengetahui adanya aturan pembatasan selama 20 menit untuk makan di tempat. Mereka menilai aturan tersebut akan membuat pelanggannya makan terburu-buru.
Seorang penjual warteg bernama Tasripa (60) mengatakan belum mengetahui perihal pembatasan 20 menit makan di tempat. Dia mengatakan pihak pemerintah setempat pun belum memberikan sosialisasi terkait adanya aturan tersebut.
"Belum (tahu). Nggak ada (sosialisasi), cuma nggak boleh makan di sini, itu Satpol PP datangin ke sini pas sebelum Idul Adha," kata Tasripa saat ditemui di warteg miliknya di Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (27/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tasripa menjelaskan mayoritas pelanggan yang mampir ke warungnya adalah ojek online (ojol) yang kebanyakan membungkus makanan. Sehingga adanya aturan tersebut sejatinya tidak terlalu berpengaruh terhadap pelayanan warungnya.
"Di sini pelanggan kebanyakan yang bungkus, paling ada ojol atau tukang ojek yang suka makan di tempat, itu juga kan nggak lama, udah pada ngerti. Jadi nggak terlalu berpengaruh," cerita Tasripa.
Ranti (48), penjual warteg lainnya, mengungkapkan hal serupa. Dirinya menyebut pemerintah setempat juga belum memberikan sosialisasi soal adanya pembatasan makan di tempat selama 20 menit.
"Kalau peraturan, saya kan juga nggak cek berita ya, Mas. Jadi saya nggak tahu itu. Nggak ngerti saya, Mas. Nggak ada (sosialisasi). Kita yang tahu cuma kerja ya kerja setiap hari," ujar Ranti.
Ranti menilai aturan tersebut akan membuat pelanggannya terburu-buru saat makan. Terlebih dirinya pun akan ikut terburu-buru saat melayani pelanggan.
"Itu juga sebenarnya pengaruh, ya namanya orang makan nggak bisa diburu-buru, dia kepingin makan, pengin nyantai-nyantai kenyang, pesen minum, itu juga sangat jadi susah," tutur Ranti.
"Kalau ditetapin 20 menit, itu terlalu buru-buru. Saya juga jadi buru-buru ngambilinnya. Kita nggak mesti on time begitu," lanjutnya.
Dirinya berujar, walaupun 20 menit dinilai membuat pelanggannya terburu-buru saat makan, Ranti akan tetap menaati aturan tersebut. Ranti berharap situasi dapat pulih kembali seperti sedia kala.
"Harapan saya sebagai rakyat kecil, kita bisa normal lagi, bisa usaha lagi, bisa pulih kembali, bisa beraktivitas dengan biasanya, semuanya aman dan nyaman, apalagi kalau makan sehari-hari diburu-buru kan gimana gitu rasanya," harap Ranti.
"Rakyat kecil mau protes emang ditanggapin? Ya kita ngikutin peraturan, ya sebenarnya itu kan berdampak juga buat kita kan," imbuhnya.
Diketahui, aturan terkait pembatasan waktu tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19 di Pulau Jawa-Bali.
Salah satu ketentuan dalam aturan itu menyebutkan pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum, seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Maksimal pengunjung makan di tempat berjumlah tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.