Boleh Buka Saat PPKM Level 4 Lanjutan, Pasar Senen Masih Sepi Pembeli

Boleh Buka Saat PPKM Level 4 Lanjutan, Pasar Senen Masih Sepi Pembeli

Annisa Rizky Fadhila - detikNews
Selasa, 27 Jul 2021 10:34 WIB
Suasana di Pasa Senen, Jakpus pada Selasa (27/7/2021) pagi
Suasana di Pasa Senen, Jakpus, pada Selasa (27/7/2021) pagi. (Annisa Rizky Fadhila/detikcom)
Jakarta -

Pasar Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), sepi pembeli pagi ini. Setelah sempat tutup karena kebijakan PPKM darurat dan PPKM level 4, akhirnya pedagang pasar kembali diizinkan buka di masa PPKM level 4 lanjutan.

Pantauan detikcom di area luar gedung Pasar Senen, Selasa (27/6/2021) pagi, banyak pedagang sayur dan buah yang sudah membuka lapak. Para pedagang tampak menggunakan masker.

Beberapa lapak ada yang sudah melakukan aktivitas jual-beli. Meski begitu, suasana terlihat lengang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah pedagang yang berjualan terlihat setia menunggu pembeli datang. Di dalam gedung pasar, banyak kios yang masih tutup.

Suasana di Pasa Senen, Jakpus pada Selasa (27/7/2021) pagiSuasana di Pasa Senen, Jakpus, pada Selasa (27/7/2021) pagi. (Annisa Rizky Fadhila/detikcom)

Diketahui, dalam penerapan relaksasi PPKM level 4 sejumlah aturan diubah. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka, dengan protokol kesehatan yang ketat.

ADVERTISEMENT

Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, dengan jam buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB. Usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang peraturan teknisnya diatur pemerintah daerah," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi virtual yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7).

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," sambung Jokowi.

Simak Video: Daftar Pelonggaran Pasar-PKL Selama Perpanjangan PPKM Level 4

[Gambas:Video 20detik]

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads