Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 dengan sejumlah penyesuaian pada usaha kecil, salah satunya pasar rakyat kembali diizinkan beroperasi. Aktivitas jual-beli di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, kembali terjadi, tapi masih ada warga yang tidak menggunakan masker.
Pantauan detikcom di Pasar Ciputat di Jl Aria Putra, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Selasa (27/7/2021), sekitar pukul 09.00 WIB, terpantau ramai pengunjung. Kendati begitu, tidak ada kerumunan yang terjadi di sekitar lokasi.
Tampak lapak-lapak pedagang mulai buka kembali pagi ini. Para pedagang menjajakan dagangannya masing-masing sampai ke pinggir jalan. Mayoritas pedagang yang berjualan di sekitar lokasi adalah pedagang sembako, seperti sayur-sayuran, daging, buah-buahan, serta bahan pokok lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, protokol kesehatan terlihat belum diterapkan dengan baik di kawasan ini. Para pedagang dan pengunjung tampak masih ada tidak menggunakan masker dan menurunkan masker ke dagu.
Tidak terlihat ada penjagaan petugas dari kepolisian maupun Satpol PP di sekitar lokasi. Arus lalu lintas di sepanjang Jl Aria Putra terpantau ramai lancar, sesekali pengguna jalan harus memperlambat kendaraan karena ramainya pengunjung pasar yang menyeberang jalan.
Diketahui, Presiden Jokowi memutuskan melanjutkan PPKM level 4 dengan sejumlah penyesuaian untuk usaha kecil. Pasar rakyat diizinkan beroperasi.
Dalam relaksasi PPKM level 4, sejumlah aturan diubah. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB. Usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang peraturan teknisnya diatur pemerintah daerah," kata Jokowi.
Simak juga Video: Melanggar Prokes, Seorang Pemuda Melawan Saat Terjaring Operasi Yustisi