Kemenag Bakal Lobi Saudi agar Jemaah Umroh RI Tak Wajib Karantina

Kemenag Bakal Lobi Saudi agar Jemaah Umroh RI Tak Wajib Karantina

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 27 Jul 2021 07:49 WIB
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi H Dasir
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Khoirizi (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerima surat edaran dari pemerintah Arab Saudi perihal aturan karantina bagi jemaah umroh dari 9 negara, salah satunya Indonesia. Kemenag menyatakan akan melobi otoritas Arab Saudi agar jemaah umroh RI tidak diwajibkan melakukan karantina.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi, menyebutkan 9 negara asal jemaah umroh yang diwajibkan melakukan karantina, yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon. Jemaah umroh dari 9 negara tersebut diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum masuk Saudi.

"Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijah 1442 H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari," kata Khoirizi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (27/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi aturan karantina itu, Khoirizi menyebut Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Saudi. Kemenag berharap jemaah umroh RI tidak diwajibkan melakukan karantina sebelum masuk Saudi.

"Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratkan seperti itu," sebut Khoirizi.

ADVERTISEMENT

"Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," imbuhnya.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Selain itu, otoritas Saudi dalam edarannya menjelaskan syarat kriteria vaksin yang diizinkan, yaitu Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson. Terkait syarat tersebut, Kemenag akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Satgas Penanganan COVID-19, dan BNPB.

"Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umroh Indonesia bisa terlayani," terang Khoirizi.

"Kita berharap pandemi bisa segera teratasi sehingga jemaah Indonesia bisa menyelenggarakan ibadah umroh secara lebih baik," sambung dia.

Lebih lanjut, Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) perihal syarat-syarat umroh tersebut.

"Kita akan bahas bersama hal ini dengan asosiasi PPIU terkait persyaratan yang ditetapkan Saudi. Untuk kepentingan jemaah, kami juga tetap akan mencoba melakukan lobi," pungkasnya.

Halaman 3 dari 2
(zak/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads