Polres Tangerang Tangkap Penimbun 'Obat COVID' dan Tabung Oksigen

Polres Tangerang Tangkap Penimbun 'Obat COVID' dan Tabung Oksigen

Tim detikcom - detikNews
Senin, 26 Jul 2021 23:03 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima (kanan) menginterogasi tersangka IF (kiri) saat pers rilis penimbunan dan pemalsuan tabung oksigen di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Senin (26/7/2021). Petugas berhasil mengungkap penimbunan dan pemalsuan tabung oksigen dan obat-obatan terkait COVID-19 yang dijual secara daring oleh seorang tersangka berinisial IF yang berawal dari penangkapan IF atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.
tabung oksigen (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)
Jakarta -

Polisi mengamankan seorang pria berinisial IF terkait kasus narkoba. Selain menyalahgunakan narkoba, IF menimbun alat kesehatan dan obat untuk pengobatan COVID-19.

Berawal dari adanya laporan masyarakat, polisi akhirnya melakukan observasi selama satu pekan. Hingga akhirnya IF ditangkap di daerah Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (22/7) siang.

"Berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial IF di daerah Tamansari, Jakarta Barat," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang AKBP Pratomo Widodo melalui keterangan tertulis, Senin (26/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penangkapan tersebut, polisi, kata Pratomo, menyita satu paket narkotika jenis sabu beserta alat isap sabu (bong). Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi dan ditemukan sejumlah alat kesehatan hingga obat COVID-19 yang dijual secara online dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).

"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka IF, mengaku telah melakukan penjualan alkes tersebut secara online dengan harga yang lebih mahal di atas harga eceran tertinggi (HET)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

IF menjual tabung gas oksigen per tabung seharga Rp 4,5 juta sementara harga HET Rp 1 juta dengan modus merekondisi tabung CO2 menjadi tabung O2 dengan merubah warna merah (tabung APAR) menjadi warna putih. Kemudian regulator tabung oksigen per tabung dijual Rp 1,5 juta sementara harga HET Rp 400 ribu.

Masker per kotak Rp 210 ribu, sementara harga HET Rp 100 ribu. Tujuh boks obat merek Azithromeycindihydrate per boks dijual Rp 320 ribu sementara harga HET Rp 170 ribu. Lalu 3 (tiga) boks obat merek Invermax, Ivermectin per boks dijual Rp 550 ribu, sementara harga HET Rp 75 ribu.

Kepada polisi, IF mengaku sudah melakukan jual-beli alkes secara online selama 10 bulan dan IF meraup untung Rp 10 juta. Hasil penjualan digunakan IF untuk kebutuhan sehari-hari.

"Jual beli alat kesehatan ini sudah dilakukan selama kurang lebih 10 bulan terakhir. Keuntungan Rp 10 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.

Lebih lanjut Pratomo mengimbau masyarakat tetap waspada dan berhati-hati saat hendak membeli tabung oksigen secara online. Dia menyarankan masyarakat membeli tabung oksigen secara langsung di agen.

"Imbauan kepada masyarakat agar masyarakat lebih waspada dalam membeli tabung oksigen secara online dicek apakah tabung CO2 atau O2. Sebaiknya masyarakat membeli tabung oksigen ditempat-tempat atau agen penjualan tabung oksigen," imbuhnya.

Berikut ini alat kesehatan yang disita polisi dari IF:

- 12 (dua belas) buah tabung oksigen
- 8 (delapan) buah kotak reguler tabung oksigen merk Gea Medical
- 2 (dua) buah regulator tabung oksigen
- 7 (tujuh) buah kotak masker merk KF94
- 2 (dua) pac masker KF94
- 1 (satu) buah kotak sarung tangan merk Nitrile
- 12 (dua belas) buah Troli tabung oksigen
- 7 (tujuh) box obat merk AZITHROMEYCINDIHYDRATE (140 butir)
- 3 (tiga) box obat merk INVERMAX12IVERMECTIN (30 butir).

Akibat perbuatannya, IF dikenai pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara terkait Alkes dikenai Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Lihat Video: Polisi Tangkap 3 Kelompok Penimbun Tabung Oksigen dan Obat Covid-19

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads