Round-Up

Aturan Makan di Tempat 20 Menit Saat PPKM Level 4 Kena Sorotan

Tim Detikcom - detikNews
Senin, 26 Jul 2021 21:34 WIB
Ilustrasi warung makan (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Ada aturan di perpanjangan PPKM level 4 yang memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) dan warung Tegal (warteg) melayani pembeli yang makan di tempat (dine in) dengan waktu makan maksimal 20 menit. Kebijakan ini menuai sorotan anggota dewan dan masyarakat.

Awalnya ketentuan terkait waktu makan maksimal 20 menit ini diatur dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali khususnya pada diktum ketiga huruf F mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, yakni:

1. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan

2. restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Kebijakan ini kemudian menuai pro kontra di tengah masyarakat. Sebagai berikut.


Anggota DPR Soroti Waktu Makan 20 Menit

Anggota DPR Fraksi PAN, Saleh Daulay, mengapresiasi keputusan pemerintah yang memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Namun aturan yang berbeda dari yang sebelumnya menurutnya perlu disosialisasikan secara masif.

"Katanya, diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus. Meskipun pada dasarnya sama dengan PPKM darurat, namun ada beberapa aturan yang berbeda. Aturan itu mesti harus disosialisasikan ke masyarakat sehingga dapat diketahui dan dipatuhi," kata Saleh kepada wartawan, Senin (26/7/2021).

Anggota Komisi IX ini lantas menyoroti aturan makan 20 menit pada daerah PPKM level 4. Menurutnya, aturan itu akan sulit diawasi karena terbatasnya aparat dibanding jumlah restoran atau tempat makan yang ada.

"Aturan ini sepintas sangat baik. Apalagi bisa diterapkan secara ketat. Namun, menurut saya, akan sulit untuk diawasi. Sebab, ada banyak restoran dan rumah makan di Jakarta. Sementara aparat kepolisian dan Satpol PP jumlahnya sangat terbatas. Kan tidak mungkin mereka menongkrongin satu-satu rumah makan yang ada," ujar Saleh.

Ketua Fraksi PAN DPR ini meminta pemerintah untuk mewanti-wanti pemilik usaha agar konsisten menerapkan aturan yang ada. Jika tidak, menurutnya pemerintah setempat akan kesulitan secara teknis terhadap aturan yang ada.

"Dalam konteks ini, pemerintah perlu mengimbau para pemilik restoran dan rumah makan. Mereka harus memiliki kesadaran sendiri terkait dengan pelaksanaan aturan tersebut. Tanpa ada kesadaran tersebut, pemerintah pasti akan menemukan kesulitan teknis dalam melakukan pengawasan," ucap Saleh.

Simak video 'Pesan Sandiaga ke Penjual Makanan Biar Dine In 20 Menit Tak Langgar Aturan':






(yld/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork