43 Guru Besar Nilai Statuta UI Cacat Formil-Materiel, Minta Jokowi Batalkan

43 Guru Besar Nilai Statuta UI Cacat Formil-Materiel, Minta Jokowi Batalkan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 26 Jul 2021 16:31 WIB
Ilustrasi Kampus UI, Depok
Kampus UI (Grandyos Zafna/detikFOTO)

Karena itu, dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan PP No 75 Tahun 2021. DGB UI meminta Statuta UI kembali didasari PP No 68 Tahun 2013.

"Oleh sebab itu, dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui Kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75/2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013," lanjut mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DGB UI juga meminta 3 organ UI, yakni rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), dan Senat Akademik (SA), segera menggelar pertemuan untuk membahas penyusunan Statuta UI yang baru.

"Termasuk yang akan dibahas dalam Statuta UI yang baru adalah kemungkinan pengalihan kewenangan antar organ, yang tentu harus dibicarakan secara bersama di antara empat organ UI," tutur DGB UI.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, PP No 75 Tahun 2021 yang ditandatangani Jokowi dan diundangkan pada 2 Juli 2021 menuai kritik. Apalagi, PP itu diterbitkan di tengah kecaman terhadap Rektor UI Ari Kuncoro yang merangkap sebagai komisaris BUMN.

Statuta UI versi baru itu menghilangkan larangan bahwa rektor tidak boleh merangkap menjadi pejabat di BUMN/BUMD/swasta. Istilah 'pejabat' berarti meliputi komisaris juga, jabatan yang juga diemban Rektor UI, Ari Kuncoro. Kini statuta versi baru hanya melarang rektor merangkap jabatan sebagai direktur di BUMN/BUMD/swasta.

Berikut ini perubahannya:

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI

Pasal 35 Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI

Pasal 39 Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.


(mae/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads