Buron Kasus Penipuan Rp 3,1 Miliar Ditangkap!

Buron Kasus Penipuan Rp 3,1 Miliar Ditangkap!

Tim Detikcom - detikNews
Senin, 26 Jul 2021 16:04 WIB
Buronan kasus penipuan, Teuku Meurah Hasrul (tengah)
Buron kasus penipuan, Teuku Meurah Hasrul (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Tim Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron kasus penipuan, Teuku Meurah Hasrul. Terpidana kasus penipuan Rp 3,1 M itu ditangkap di Ciputat, Tangerang Selatan.

"Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana 'Penipuan' atas nama Terpidana Teuku Meurah Hasrul," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Senin (26/7/2021).

Buron Teuku Meurah Hasrul diamankan di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Saat ditangkap, tidak ada perlawanan dari terpidana itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpidana kasus penipuan itu merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Teuku Meurah pernah dipanggil untuk melaksanakan eksekusi oleh kejaksaan, tetapi tidak memenuhi panggilan sehingga ditetapkan sebagai DPO.

"Karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan namun Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," kata Leonard.

ADVERTISEMENT

Adapun terpidana kasus penipuan itu akan menjalani pidana penjara selama 3 tahun.

Sebelumnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 358/PID/2019/PT.DKI Tanggal 31 Oktober 2019 yang isinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 459/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel Tanggal 17 September 2019 memvonis, Terpidana Teuku Meurah Hasrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana 'penipuan' yang menyebabkan korban menderita kerugian sebesar Rp 3.170.000.000, oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Simak juga 'Hendra Subrata Buron Sejak 2011, Kabur Bareng Istrinya':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads