Jadi Saksi Sidang Walkot Syahrial, Azis Syamsuddin-AKP Robin Hadir Virtual

Jadi Saksi Sidang Walkot Syahrial, Azis Syamsuddin-AKP Robin Hadir Virtual

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikNews
Senin, 26 Jul 2021 14:25 WIB
Azis Syamsuddin saat menjadi saksi sidang Walkot Tanjungbalai (Ahmad Arfah-detikcom)
Azis Syamsuddin saat menjadi saksi sidang Walkot Tanjungbalai (Ahmad Arfah/detikcom)
Medan -

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menghadiri sidang kasus dugaan suap Wali Kota (Walkot) Tanjungbalai nonaktif M Syahrial ke mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Azis hadir secara virtual.

Pantauan detikcom, Senin (26/7/2021), Aziz tampak hadir melalui layar di Pengadilan Negeri (PN) Medan sejak pukul 13.45 WIB. Dia terlihat duduk di kursi dalam sebuah ruangan.

Di layar itu juga terlihat ada AKP Robin. Dia juga akan menjadi saksi pada persidangan Syahrial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Robin terlihat duduk di kursi dalam sebuah ruangan. Dia terlihat menggunakan rompi tahanan berwarna oranye.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri, sebelumnya mengatakan akan ada sejumlah saksi dalam sidang Walkot M Syahrial hari ini. Di antaranya adalah Aziz dan Robin.

ADVERTISEMENT

"Benar, tim JPU sesuai jadwal akan menghadirkan saksi dalam persidangan terdakwa M Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan pada Senin (26/7), di antaranya saksi Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR RI) dan Stepanus Robin Pattuju (mantan penyidik KPK)," ujar Ali Fikri saat dimintai konfirmasi.

Ali mengatakan Azis Syamsuddin telah menyatakan bersedia mengikuti persidangan. Azis akan menghadiri sidang secara online atau daring.

"Teknisnya info yang kami terima dilakukan secara daring," kata Ali.

Nama Azis sendiri muncul dalam dakwaan Syahrial. Azis disebut sebagai orang yang mengenalkan Syahrial dengan Robin.

"Pada pertemuan itu terdakwa dan Muhammad Azis Syamsuddin membicarakan mengenai pemilihan langsung kepala daerah (pilkada) yang akan diikuti oleh terdakwa di Kota Tanjungbalai, lalu Muhammad Azis Syamsuddin menyampaikan kepada terdakwa akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan terdakwa dalam pilkada tersebut," ujar jaksa, Senin (12/7).

Dalam kasus ini, Syahrial didakwa menyuap Robin Rp 1,6 miliar agar penyelidikan terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di Pemko Tanjungbalai tidak naik ke penyidikan.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads