Ingat, Penyekatan Jakarta Tetap Berlaku Usai PPKM Disesuaikan

Ingat, Penyekatan Jakarta Tetap Berlaku Usai PPKM Disesuaikan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 26 Jul 2021 06:03 WIB
Petugas gabungan memeriksa dokumen pegendara motor dan mobil arah ke Jakarta di Pos Pegendalian Mobilitas  PPKM Darurat di kawasan Jalan Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (16/7/2021).
Ilustrasi penyekatan di Jakarta (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM level 4 di Jawa dan Bali dengan pelonggaran aturan untuk usaha kecil. Meskipun aturan dilonggarkan, masyarakat perlu ingat bahwa penyekatan di DKI Jakarta akan tetap berlaku.

Kepastian penyekatan di Jakarta masih akan dilakukan itu diungkap oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. "(Penyekatan) Masih (berlaku)," kata Sambodo kepada wartawan, Minggu (25/7/2021).

Sambodo menyebut syarat perjalanan warga yang hendak masuk ke Jakarta masih sama. Menurutnya, petugas tetap akan memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk pekerja non-esensial dan non-kritikal yang hendak masuk ke Jakarta selama perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aturan perjalanan sama, tapi kita tunggu tertulisnya dari pemerintah," ucap Sambodo.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM level 4 diperpanjang hingga awal Agustus. Dalam perpanjangan PPKM level 4, sejumlah aturan diubah.

ADVERTISEMENT

Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB. Usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang peraturan teknisnya diatur pemerintah daerah," kata Jokowi.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujar Jokowi.

Jokowi menegaskan hal-hal teknis lainnya terkait relaksasi PPKM level 4 akan dijelaskan oleh menteri koordinator dan menteri terkait. Jokowi menyatakan pemerintah meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat karena dampak pandemi COVID ini menyasar sektor ekonomi juga.

Simak video 'PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Naik Kereta Terbaru':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads