Orang Tua di Sumbar Pukuli Anak yang Ngompol hingga Tewas

Orang Tua di Sumbar Pukuli Anak yang Ngompol hingga Tewas

Jeka Kampai - detikNews
Sabtu, 24 Jul 2021 17:10 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Getty Images/iStockphoto/takasuu)
Padang Panjang -

Polisi mengamankan seorang pria yang tega memukuli anaknya hingga tewas. Si anak yang baru berusia 3 tahun dipukuli dengan keras karena buang air kecil di celana (mengompol).

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Ferlyanto Pratama mengatakan peristiwa itu terjadi di Rao-rao, Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Sumatera Barat, pada Jumat (23/7) sore.

"Tersangka sudah kita amankan, sesuai dengan laporan yang masuk kepada kita kemarin sore," jelas Kasat Ferly saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (24/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka yang diamankan tersebut adalah Irwan Sugianto alias Cawai. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir tersebut memukuli anaknya berkali-kali hingga membentur dinding.

Irwan Sugianto alias Cawai, pelaku pembunuh anaknya sendiri. (Dok Istimewa)Irwan Sugianto alias Cawai, pelaku pembunuh anaknya sendiri. (Dok Istimewa)

"Dalam pengakuan sementara, tersangka memukuli anaknya tiga kali di bagian punggung. Saat dipukuli, muka anaknya langsung membentur dinding," kata Ferly.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, berlangsungnya peristiwa kekerasan berujung tewasnya anak:

Tonton juga Video: Viral Satpam Pukuli Driver Ojol di Tangsel Perkara Cuci Tangan

[Gambas:Video 20detik]



Ia menceritakan peristiwa pukul 15.30 WIB kemarin. Istri pelaku sedang bekerja di luar rumah. Ayah dan anak berada di dalam rumah. Si ayah sedang tidur, tiba-tiba terbangunkan oleh tangisan anaknya yang berusia 3 tahun itu.

"Anaknya menangis. Lalu saat ditanyakan kenapa menangis dan dijawab buang air kecil, tersangka langsung marah dan memukulinya pada bagian punggung sebanyak tiga kali. Korban langsung terbentur ke arah dinding. Setelah terbentur, lalu terjatuh ke lantai dan tak sadarkan diri," katanya.

Melihat anaknya tak sadarkan diri, tersangka kemudian menyerahkan si anak kepada kakak iparnya bernama Yosi, yang ada di luar rumah. Istri tersangka, yang segera pulang ke rumah beberapa saat kemudian, membawa korban ke Rumah Sakit Ibnu Sina, Padang Panjang. Namun nyawanya tak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia Sabtu dini hari.

Tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polres Padang Panjang. Ia dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 c Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Hukumannya juga bisa bertambah dengan pidana sepertiga dari ketentuan karena berstatus sebagai orang tua.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads