Guru Besar UI Cium Bau Busuk Revisi Statuta

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Sabtu, 24 Jul 2021 15:53 WIB
Ilustrasi (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Guru besar Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI) Manneke Budiman memaparkan sejumlah keganjilan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Dia mencium keanehan dalam proses pengubahan statuta kampusnya.

"Jadi selama ini selalu secara intens di berbagai media dinyatakan terus-menerus prosesnya sudah mulai 2019, bahkan media-media, para pejabat, menteri, itu copas (copy paste) aja dalam pernyataan mereka ini (revisi statuta) adalah sudah dimulai 2019, tanpa merasa perlu melihat mana dokumennya, siapa orangnya, dibentuk oleh siapa. Jadi sudah ada bau busuk dari awal itu," kata Manneke saat diskusi virtual, Sabtu (24/7/2021).

Manneke lantas menjelaskan pengajuan revisi Statuta UI dilakukan oleh Rektor Ari Kuncoro sejak awal 2020 ke Kemendikbud. Dia mengatakan surat yang dijadikan sebagai landasan itu merupakan hasil telaah senat akademik UI untuk norma akademik existing dan telaah peraturan rektor.

"Pada 7 Januari (2020) itu, Rektor mengajukan permohonan tertulis secara resmi untuk mengubah Statuta UI kepada Kemendikbud. Apa yang digunakan sebagai basis permintaan perubahan itu? Ya itu adalah hasil telaah senat akademik UI. Terhadap apa? Bukan terhadap PP 68/2013 (statuta lama), tetapi hanya terhadap norma-norma akademik yang existing yang memang salah satu produk senat akademik. Dan juga telaah terhadap berbagai peraturan rektor tentang akademik yang memang menjadi kewenangan senat akademik," ujarnya.

Manneke mempertanyakan siapa dan dokumen apa yang dipergunakan untuk mengajukan revisi jika memang pengajuannya dilakukan pada 2019. Dia menyebut tidak ada dokumen inisiasi revisi pada saat itu.

"Jadi kalau memang sudah dimulai 2019, oleh siapa? Mana dokumennya? Kenapa tidak digunakan sebagai landasan di dalam surat rektor itu kepada Menteri pada 7 Januari 2020? Nah, surat penting ini, permintaan mengubah PP ini, bahkan tidak ditembuskan kepada organ-organ lain, padahal perubahan PP itu adalah gawainya orang se-UI, tidak hanya pekerjannya eksekutif atau wewenangnya eksekutif. Jadi mohon dicatat keganjilan yang luar biasa aneh tetapi diamini dan direstui oleh berbagai pihak ini," ucapnya.

Manneke mengatakan, awal Februari 2020, ada undangan terhadap lima organ dari eksekutif yang menyampaikan bahwa Kemendikbud saat itu meminta UI melakukan revisi statuta. Nantinya revisi tersebut juga akan dijadikan sebagai model bagi PTN BH lainnya, hingga akhirnya dewan guru besar dan senat akademik melakukan rapat.

"Kemudian pada 5 Februari, ketika kemudian diungkap kelima organ, maka kemudian digunakan alasan ini yang meminta adalah Kementerian. Jadi dikondisikan ya sudah jalankan, karena yang meminta itu kementerian yang membawahi UI. Maka dilakukan rapat-rapat oleh dewan guru besar, senat akademik untuk masing-masing membuat draf khusus sesuai dengan scoop mereka masing-masing," tuturnya.

Penjelasan Manneke selanjutnya:

Lihat Video: Guru Besar UI Ungkap Statuta Baru Bolehkan Anggota Parpol Jadi MWA






(dnu/dnu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork