KPK Siapkan Kontra Memori Hadapi Banding Edhy Prabowo

KPK Siapkan Kontra Memori Hadapi Banding Edhy Prabowo

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 23 Jul 2021 16:07 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. KPK akan menyiapkan kontra memori banding untuk menghadapi upaya hukum Edhy tersebut.

"Tentu terkait upaya hukum yang diajukan oleh para terdakwa maka kami akan siapkan kontra memori banding sebagai bantahan atas dalil upaya hukum dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).

Ali mengatakan KPK tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut. Apa alasannya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kami pelajari, analisa JPU dalam tuntutannya telah diambil alih majelis hakim dalam pertimbangannya, sehingga kami tidak mengajukan upaya hukum banding," ujarnya.

Sebelumnya, upaya melawan hukum itu disampaikan oleh pengacara Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo. Pengajuan banding itu sudah dilayangkan pada Kamis (22/7) kemarin.

ADVERTISEMENT

"Sudah menyatakan banding kemarin (Kamis, 22/7)," ujar pengacara Edhy, Soesilo Aribowo, saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/7).

Soesilo mengatakan salah satu alasan Edhy mengajukan banding adalah ada dissenting opinion hakim pada putusan 5 tahun penjara. Dalam dissenting opinion, hakim anggota I, Suparman Nyompa, menilai Edhy Prabowo hanya terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor.

"Salah satunya begitu (banding karena ada dissenting opinion)," ungkap Soesilo.

Untuk diketahui, pada sidang vonis sebelumnya, hakim Suparman Nyompa mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait vonis Edhy. Hakim Suparman keberatan apabila Edhy dijatuhi vonis melanggar Pasal 12 huruf a UU tentang Pemberantasan Tipikor.

Hal itu disampaikan Suparman Nyompa sebelum hakim ketua Albertus Usada membacakan vonis kepada Edhy Prabowo dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/7). Suparman menilai Edhy seharusnya dijatuhi vonis melanggar Pasal 11 UU Tipikor.

Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy Prabowo terbukti bersalah menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.

Hakim mengatakan Edhy menerima uang suap sebesar USD 77 ribu dari Direktur PT DPPP, Suharjito. Selain itu, Edhy menerima uang keuntungan sebesar Rp 24 miliar dari PT ACK terkait ekspor benur. Jika ditotal seluruhnya, Edhy menerima Rp 25,7 miliar.

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan, yakni Edhy diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 9 miliar dan USD 77 ribu atau setara Rp 10 miliar. Hakim juga mencabut hak politik Edhy untuk dipilih setelah menjalani masa pidananya selama 3 tahun.

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads