Pihak keluarga minta maaf usai insiden pengambilan paksa jenazah wanita yang terkonfirmasi positif COVID-19. Pihak keluarga minta maaf kepada warga Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya di Kupang, atas tindakan yang meresahkan tersebut.
Permintaan maaf itu disampaikan perwakilan keluarga jenazah pasien COVID-19, Abdullah Ulomando.
"Pihak keluarga menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan yang terjadi yang mengakibatkan suami dan anak almarhumah ikut terinfeksi COVID-19," ujar Abdullah seperti dilansir Antara, Jumat (23/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdullah berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat Kota Kupang untuk tidak ditiru.
Keluarga pun mengimbau, apabila ada penyampaian dari rumah sakit, puskesmas, atau balai kesehatan mana pun bahwa pasien terkonfirmasi positif, warga mestinya mengikuti aturan dari pemerintah yang berlaku.
Insiden Ambil Paksa Jenazah COVID
Sebelumnya diberitakan, jenazah wanita berinisial LHH (27) terkonfirmasi positif COVID-19 setelah meninggal. Awalnya LHH hendak menjalani operasi kanker prostat.
Pihak keluarga tidak terima LHH dinyatakan positif COVID-19. Sejumlah orang lalu mengambil paksa jenazah LHH dari rumah sakit di Kupang.
Polisi menyelidiki kasus ambil paksa jenazah ini. Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan awalnya keluarga sudah setuju agar jenazah LHH dikubur dengan protokol COVID-19.
Namun tiba-tiba datang anggota keluarga lain yang tidak terima LHH disebut positif COVID dan langsung membawa kabur jenazahnya pulang.
"Dari keluarga, sebagian keluarga sebetulnya menyetujui. Tapi ada keluarga yang baru datang, mereka langsung memaksa mengambil, dan kemudian juga anggota yang saat itu terbatas akhirnya jenazah itu sempat dibawa ke rumah," kata Kombes Krisna saat dihubungi, Kamis (22/7).
LHH hendak menjalani operasi kanker prostat pada Rabu (21/7) dini hari. Namun, pada pukul 07.57 Wita, LHH dinyatakan meninggal dunia.
Tim medis RS Siloam menyebut sempat melakukan rapid antigen kepada LHH sebelum menjalani operasi. Hasil tes keluar setelah LHH meninggal dengan menunjukkan hasil positif COVID-19.
Saat itulah, sekitar pukul 11.30 Wita, anggota keluarga yang tidak terima LHH harus dimakamkan secara protokol COVID-19 membawa paksa jenazah. Namun jenazah LHH tidak sempat diturunkan dari mobil saat tiba di rumahnya.
Kepolisian dan Satgas berhasil bernegosiasi dengan keluarga. Pihak keluarga pun bersedia jenazah LHH dimakamkan secara protokol COVID-19.
(jbr/idh)