PPKM Batam sampai Tanggal Berapa? Ini Aturan SE Wali Kota

PPKM Batam sampai Tanggal Berapa? Ini Aturan SE Wali Kota

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 23 Jul 2021 11:09 WIB
PPKM Batam Sampai Tanggal Berapa? Ini Aturan SE Wali Kota
PPKM Batam Sampai Tanggal Berapa? Ini Aturan SE Wali Kota (Foto: dok. Samsat Daan Mogot)
Jakarta -

Pertanyaan soal PPKM Batam sampai tanggal berapa juga turut muncul menyusul keputusan pemerintah pusat. Diketahui mengganti istilah PPKM darurat, pemerintah menerapkan PPKM level 3 dan 4.

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021, perpanjangan PPKM berbasis mikro akan dilakukan dengan mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat RT/RW

PPKM Batam sampai Tanggal Berapa...

Wali Kota Muhammad Rudi angkat suara soal penerapan PPKM berbasis mikro level 4 di Batam. Diputuskan PPKM akan diperpanjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberlakuan PPKM level 4, sampai 25 Juli 2021 akan kami lanjutkan," kata Wali Kota Muhammad Rudi di Batam, seperti dilansir Antara, Kamis (22/7/2021).

Selain Inmendagri, diterbitkan juga surat edaran Wali Kota pada Rabu (21/7). Dalam aturan tersebut, PPKM akan dilakukan hingga ke tingkat RT-RW.

ADVERTISEMENT

"PPKM berbasis mikro pada level 4 dilaksanakan sampai tingkat RT dan RW," demikian bunyi SE Wali Kota.

Isi Lengkap SE Wali Kota Batam

Setelah mengetahui PPKM Batam sampai tanggal berapa, ada sejumlah aturan juga yang tertuang dalam SE Wali Kota, yaitu:

1. Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, begitu pula pada kegiatan non-esensial, diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah.

2. Kegiatan esensial keuangan dan perbankan masih dapat beroperasi maksimum 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran.

3. Kegiatan esensial pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan non-penanganan karantina dapat beroperasi maksimum 50 persen staf.

4. Kegiatan esensial industri orientasi ekspor dapat beroperasi maksimum 50 persen pada fasilitas produksi, dan 10 persen untuk penataan administrasi perkantoran.

5. Kegiatan esensial sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak ditunda pelaksanaannya, maka diberlakukan 25 persen maksimum bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan yang ketat.

6. Kegiatan kritikal, seperti bidang kesehatan serta keamanan dan ketertiban masyarakat, dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.

7. Kegiatan penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, maka dapat beroperasi 100 persen maksimum staf, hanya pada fasilitas produksi. Sedang pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional, maka diberlakukan 25 persen staf.

8. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara toko obat dan apotek buka 24 jam.

9. Tempat makan seperti restoran dan rumah makan hanya melayani untuk di bawa pulang (dine-in). Pedagang kaki lima (PKL) diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB, namun hanya untuk dine-in.

10. Tempat-tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan selama penerapan PPKM level 4.

11. Fasilitas umum dan kegiatan hiburan, seni, budaya, sarana olahraga ditutup sementara.

(izt/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads