Relaksasi PPKM Diwacanakan 26 Juli, Satgas: Bukan Hapus Pembatasan!

Relaksasi PPKM Diwacanakan 26 Juli, Satgas: Bukan Hapus Pembatasan!

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 22 Jul 2021 20:23 WIB
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito
Wiku Adisasmito (Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Satgas Penanganan COVID-19 mewacanakan relaksasi atau pengenduran PPKM pada 26 Juli 2021, jika tren kasus COVID-19 menurun. Satgas menegaskan relaksasi PPKM bukan berarti menghapus pembatasan seperti sebelum pandemi Corona.

"Sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah terus memantau penerapan kebijakan PPKM darurat yang telah berlangsung sejak 3 Juli 2021 lalu. Jika tren kasus COVID-19 mengalami penurunan, maka akan dilakukan relaksasi penerapan PPKM darurat, akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/7/2021).

Wiku menjelaskan, penetapan relaksasi pembatasan mobilitas masyarakat tidak memiliki standar baku dunia. Bentuk relaksasi antara satu negara dan negara lain pun beragam, dari standar jaga jarak, penggunaan masker, pembukaan sektor sosial yang spesifik pada sub populasi tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada rencana relaksasi terdekat, pemerintah telah menetapkan kapasitas serta jam operasional usaha mikro masyarakat sebagai populasi yang paling terdampak akibat pengetatan ini. Sedangkan operasional di sektor lainnya akan diatur secara terpisah," ungkap Wiku.

Lebih lanjut, Wiku memastikan relaksasi yang diwacanakan akhir Juli ini sesuai dengan penetapan WHO. Pertimbangan pertama, yaitu perhitungan tren kasus dan indikator epidemiologis lainnya, di mana angka keterisian tempat tidur dan penambahan kasus positif harian yang terus mengalami penurunan, serta menetapkan prasyarat pelonggaran dengan melihat perkembangan kasus ke depan.

ADVERTISEMENT

"Kedua, yaitu kapasitas manajemen sistem kesehatan dua arah, melingkupi penguatan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta, yaitu dengan upaya konversi tempat tidur, pembangunan rumah sakit darurat dan lapangan, maupun kemitraan dengan penyedia jasa telemedisin,"

"Yang ketiga, aspirasi dan prilaku masyarakat, yaitu nampak adanya tren penurunan mobilitas serta keluhan masyarakat untuk segera merelaksasi pembatasan yang cukup ketat selama 1 bulan terakhir. Dan yang keempat dampak sosial-ekonomi, khususnya bagi masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah dan usaha mikro," imbuhnya.

Simak video 'Istilah PPKM Berganti-ganti, Pimpinan Komisi IX: Bentuk Inkonsistensi!':

[Gambas:Video 20detik]



Baca penegasan Wiku soal relaksasi di halaman berikutnya.

Namun Satgas mengingatkan relaksasi bukan menghilangkan pembatasan. Wiku meminta seluruh elemen masyarakat tetap waspada serta mematuhi peraturan yang ada.

"Perlu diingat bahwa melakukan relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi COVID-19 terjadi. Akan tetapi secara bertahap dan hati-hati menuju kehidupan normal yang baru, sekaligus bersiap jika memang perlu dilakukan pengetatan kembali," terang Wiku.

"Umumnya, sesuai riwayat alamnya COVID-19, evaluasi pelonggaran bisa diamati setelah hari ke 10-ke 14. Dimohon kepada masyarakat agar untuk tetap waspada agar kondisi tetap terkendali dan relaksasi dapat dilakukan dengan baik," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(zak/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads