Eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat Didakwa Bantu Nurdin Terima Suap Rp 2,5 M

Sidang Suap Nurdin Abdullah

Eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat Didakwa Bantu Nurdin Terima Suap Rp 2,5 M

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 22 Jul 2021 16:32 WIB
Selain Nurdin, ada dua pihak lain yang ditetapkan menjadi tersangka yakni, Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Foto: Eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat (kiri depan). (Ari Saputra/detikcom)
Makassar -

Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Susel Edy Rahmat menyusul Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah ke kursi terdakwa kasus suap. Edy Rahmat didakwa ikut menerima suap lantaran menjadi perantara pemberian suap Rp 2,5 miliar dari pengusaha Agung Sucipto alias Anggu untuk Nurdin Abdullah.

Dalam sidang dakwaan Edy Rahmat yang dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Palino di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (21/7/2021), Edy didakwa menjadi perantara suap Rp 2,5 miliar dari tangan Anggu ke Nurdin Abdullah.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji yaitu Nurdin Abdullah melalui terdakwa menerima uang tunai sejumlah Rp 2 miliar 500 juta atau sekitr itu dari Agung Sucipto pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba," ujar Jaksa KPK Muhammad Asri di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Edy Rahmat memang telah mengenal Nurdin Abdullah sejak menjadi Bupati Bantaeng. Edy kemudian ikut pindah ke Pemprov Sulsel saat Nurdin menjadi Gubernur Sulsel. Edy juga diangkat oleh Nurdin menjadi Sekretaris Dinas PUTR oleh Nurdin Abdullah.

Setelah menjadi Sekdis PUTR Sulsel, yakni pada pertengahan Februari 2021, Edy lantas diminta menghadap oleh Nurdin Abdullah di rumah jabatan (rujab) Gubernur. Saat itu, Edy diperintahkan meminta uang kepada Anggu oleh Nurdin Abdullah atas dalih sumbangan untuk relawan.

ADVERTISEMENT

"Dalam kesempatan itu terdakwa diminta Nurdin Abdullah untuk menyampaikan ke Agung Sucipto bahwa Nurdin Abdullah memerlukan uang dengan kalimat 'tolong sampaikan ke Anggu, kita ini mau bantu
relawan' yang kemudian dijawab oleh terdakwa 'siap, nanti saya sampaikan
ke Pak Anggu'," ungkap Jaksa mengulas percakapan Nurdin dan terdakwa Edy.

Selepas perintah Nurdin di Rujab Gubernur Sulsel tersebut, Edy kemudian mendatangi Agung Sucipto di rumahnya di Kabupaten Bulukumba. Edy kemudian menyampaikan permintaan uang dari Nurdin yang kemudian disepakati oleh Agung Sucipto.

"Dan dijawab oleh Agung Sucipto 'Oh iya nanti kalau sudah ada saya kabarin'," tutur Asri Irwan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sejak kesepakatan itu, Edy Rahmat dan Agung Sucipto kemudian beberapa kali melakukan koordinasi, baik via telepon atau bertemu secara langsung di Makassar. Edy kemudian benar-benar menerima uang Rp 2,5 miliar dari Agung Sucipto usai bertemu di depan RM Makan Nelayan, Makassar, selanjutnya serah terima uang Rp 2,5 miliar dilakukan di depan Taman Macan, Makassar, pada 26 Februari 2021.

"Setelah terdakwa menerima uang tersebut, terdakwa segera menghubungi sopir Nurdin Abdullah yang bernama Husen alias Uceng untuk menanyakan keberadaan dari Nurdin Abdullah," ucap Jaksa.

Namun karena hari sudah malam, lanjut Jaksa, terdakwa Edy memilih pulang ke rumahnya dengan membawa uang dan proposal dari Agung Sucipto untuk disimpan sementara di rumahnya. Edy berniat menyerahkan uang itu kepada Nurdin Abdullah pada keesokan harinya.

"Tidak lama kemudian datang petugas KPK
mengamankan terdakwa beserta uang dan proposal tersebut, untuk selanjutnya Nurdin Abdullah dan Agung Sucipto juga diamankan oleh petugas KPK," ungkap Jaksa.

Perbuatan terdakwa Edy Rahmat tersebut kemudian dinyatakan bersalah sebab Edy sepatutnya mengetahui Nurdin Abdullah selaku pejabat negara, yakni Gubernur Sulsel akan memberikan sejumlah proyek kepada Agung Sucipto atas pemberian suap tersebut.

Atas perbuatannya, Edy didakwa melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Perbuatan Edy Rahmat tersebut kemudian diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembe rantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads