Sidang Suap Nurdin Abdullah

Eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat Didakwa Bantu Nurdin Terima Suap Rp 2,5 M

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 22 Jul 2021 16:32 WIB
Foto: Eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat (kiri depan). (Ari Saputra/detikcom)
Makassar -

Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Susel Edy Rahmat menyusul Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah ke kursi terdakwa kasus suap. Edy Rahmat didakwa ikut menerima suap lantaran menjadi perantara pemberian suap Rp 2,5 miliar dari pengusaha Agung Sucipto alias Anggu untuk Nurdin Abdullah.

Dalam sidang dakwaan Edy Rahmat yang dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Palino di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (21/7/2021), Edy didakwa menjadi perantara suap Rp 2,5 miliar dari tangan Anggu ke Nurdin Abdullah.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji yaitu Nurdin Abdullah melalui terdakwa menerima uang tunai sejumlah Rp 2 miliar 500 juta atau sekitr itu dari Agung Sucipto pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba," ujar Jaksa KPK Muhammad Asri di persidangan.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Edy Rahmat memang telah mengenal Nurdin Abdullah sejak menjadi Bupati Bantaeng. Edy kemudian ikut pindah ke Pemprov Sulsel saat Nurdin menjadi Gubernur Sulsel. Edy juga diangkat oleh Nurdin menjadi Sekretaris Dinas PUTR oleh Nurdin Abdullah.

Setelah menjadi Sekdis PUTR Sulsel, yakni pada pertengahan Februari 2021, Edy lantas diminta menghadap oleh Nurdin Abdullah di rumah jabatan (rujab) Gubernur. Saat itu, Edy diperintahkan meminta uang kepada Anggu oleh Nurdin Abdullah atas dalih sumbangan untuk relawan.

"Dalam kesempatan itu terdakwa diminta Nurdin Abdullah untuk menyampaikan ke Agung Sucipto bahwa Nurdin Abdullah memerlukan uang dengan kalimat 'tolong sampaikan ke Anggu, kita ini mau bantu
relawan' yang kemudian dijawab oleh terdakwa 'siap, nanti saya sampaikan
ke Pak Anggu'," ungkap Jaksa mengulas percakapan Nurdin dan terdakwa Edy.

Selepas perintah Nurdin di Rujab Gubernur Sulsel tersebut, Edy kemudian mendatangi Agung Sucipto di rumahnya di Kabupaten Bulukumba. Edy kemudian menyampaikan permintaan uang dari Nurdin yang kemudian disepakati oleh Agung Sucipto.

"Dan dijawab oleh Agung Sucipto 'Oh iya nanti kalau sudah ada saya kabarin'," tutur Asri Irwan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(hmw/nvl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork