Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4 sampai 25 Juli, Begini Isinya

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 22 Jul 2021 12:38 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: dok. Pemprov DKI)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan PPKM level 4 COVID-19 di Ibu Kota. PPKM level 4 berlaku hingga 25 Juli mendatang.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19. Adapun kepgub ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Menetapkan PPKM level 4 COVID-19 selama 5 hari sejak 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021," demikian bunyi Kepgub 925 yang dilihat Kamis (22/7/2021).

Anies juga menjelaskan penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Dalam Kepgub tersebut, Anies juga menerangkan soal kegiatan perkantoran sektor non-esensial yang wajib 100 persen WFH. Adapun ketentuan WFO dan WFH di sektor esensial dan kritikal.

Anies juga merinci soal ketentuan operasional restoran hingga kafe, termasuk kegiatan ibadah yang dianjurkan dilakukan di rumah.

"Tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama PPKM," demikian isi Kepgub Anies.

Berikut isi lengkap Kepgub PPKM level 4 Jakarta:

Simak Video: Penanganan Corona RI: PSBB, PPKM, PPKM Darurat, PPKM Level 3-4







(idn/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork