Pemerintah Kota Batam menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 4 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021. Begini aturan-aturan yang diberlakukan.
"Pemberlakuan PPKM level 4, sampai 25 Juli 2021 akan kami lanjutkan," kata Wali Kota Muhammad Rudi di Batam, seperti dilansir Antara, Kamis (22/7/2021).
Rudi juga sudah menyusun surat edaran yang diterbitkan Rabu (21/7). PPKM itu dilaksanakan sampai tingkat RT/RW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PPKM berbasis mikro pada level 4 dilaksanakan sampai tingkat RT dan RW," demikian bunyi SE Wali Kota.
Dengan aturan itu, belajar-mengajar dilakukan secara daring, begitu pula pada kegiatan non-esensial, diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah.
Namun kegiatan esensial keuangan dan perbankan masih dapat beroperasi maksimum 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran. Kegiatan esensial pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan non-penanganan karantina dapat beroperasi maksimum 50 persen staf.
Sedangkan kegiatan esensial industri orientasi ekspor dapat beroperasi maksimum 50 persen pada fasilitas produksi, dan 10 persen untuk penataan administrasi perkantoran.
Pada kegiatan esensial sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak ditunda pelaksanaannya, maka diberlakukan 25 persen maksimum bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, untuk kegiatan kritikal, seperti bidang kesehatan serta keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.
Untuk penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, maka dapat beroperasi 100 persen maksimum staf, hanya pada fasilitas produksi. Sedang pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional, maka diberlakukan 25 persen staf.
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
"Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam," demikian SE Wali Kota Batam.
SE juga mengatur kegiatan makan-minum untuk hanya menerima pelayanan bawa pulang, tidak makan di tempat. Pedagang kaki lima (PKL) diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB, namun hanya untuk pelayanan bawa pulang.
Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan selama penerapan PPKM level 4. Fasilitas umum dan kegiatan hiburan, seni, budaya, sarana olahraga ditutup sementara.
(idh/idh)