Akhirnya RI Larang TKA Masuk ke Dalam Negeri

Round-Up

Akhirnya RI Larang TKA Masuk ke Dalam Negeri

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 22 Jul 2021 07:15 WIB

Berlaku 21 Juli, tapi transisi 2 hari

Permenkumham yang melarang TKA masuk ke Indonesia selama PPKM Level 4 ini berlaku mulai 21 Juli. Namun Yasonna kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri pimpinan Retno LP Marsudi. Maka diputuskanlah masa transisi dua hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dispensasi transisi dua hari, karena baru hari ini kita umumkan secara resmi," tuturnya.

Kenapa baru sekarang melarang TKA masuk saat pandemi COVID-19? Yasonna menjelaskan, ini adalah kebijakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat. Evaluasi atas aspirasi barulah membuahkan kebijakan terbaru itu.

ADVERTISEMENT

"Sekarang ini kita evaluasi kembali dan ada masukan-masukan dari masyarakat, kita sekarang mengambil pengetatan yang lebih ketat tenaga kerja asing apakah di proyek strategis nasional, ataupun dalam proyek-proyek lainnya tidak kita perkenankan masuk, kecuali dalam lima klasifikasi yang kita sebutkan tadi," ujarnya.


(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads