Ancaman Penjara dari Revisi Perda Corona Jakarta

Round-Up

Ancaman Penjara dari Revisi Perda Corona Jakarta

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 21 Jul 2021 21:34 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Ilustrasi (Thinkstock)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta mulai membahas revisi Perda Corona Jakarta. Salah satu poin perubahan adalah mengenai adanya sanksi pidana.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 perlu dilakukan. Sebab, peraturan saat ini masih belum efektif dalam memberikan efek jera terhadap pelanggar aturan.

"Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada sekarang dianggap masih kurang efektif sehingga perlu ada sanksi pidana," kata Riza kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riza mengatakan pihaknya akan memasukkan sanksi pidana yang lebih berat dari aturan sebelumnya. Namun dia tidak menjelaskan sanksi apa yang dimaksud. Dia berharap revisi perda bisa segera diselesaikan dalam waktu dekat.

Revisi Perda Corona Jakarta ini mulai dibahas di DPRD DKI. Berikut ini bunyi 2 poin revisinya dalam draf yang diberikan pimpinan DPRD DKI:

ADVERTISEMENT

Ada Ancaman Pidana

Pasal 32A

1. Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan Masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

2. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

3. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (5) huruf c, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

4. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (3) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 32B

Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 32A adalah pelanggaran

Simak juga video 'Per 21 Juli, Ada 33.773 Kasus Positif Covid-19 dan 32.867 Kasus Sembuh':

[Gambas:Video 20detik]



Satpol PP Bisa Menyidik

"Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini," demikian bunyi pasal 28A.

Dalam draf tersebut dijelaskan bahwa penyidik dari Satpol PP dapat memeriksa laporan aduan tindak pidana dari masyarakat. Satpol PP dapat memanggil para saksi maupun penyitaan barang bukti. Satpol PP juga bisa melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana

Alasan Ada Ancaman Pidana

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza meminta warga tidak panik dengan adanya tambahan sanksi pidana ini. Riza menjelaskan kata 'pengulangan' di setiap ketentuan pidana merupakan bentuk konkret dari prinsip ultimum remidium.

Dengan adanya tambahan pasal tersebut, Riza berharap bisa meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat akan prokes COVID-19.

"Masyarakat harus memahami ketika abai akan protokol kesehatan, penegakan hukum dalam bentuk sanksi pidana akan menunggu," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads