Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar ditunjuk menjadi komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). PT BKI merupakan salah satu perusahaan di bawah Kementerian BUMN.
Indra mengatakan belum menerima surat resmi penunjukan dirinya jadi komisaris PT BKI. Namun Indra, yang merupakan aparatur sipil negara, siap melaksanakan tugas komisaris tersebut.
"Saya belum terima (surat resmi dari Kementerian BUMN). Tapi prinsipnya untuk penugasan apa pun sebagai ASN harus dilaksanakan," ujar Indra.
Merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor 10 Tahun 2020 soal persyaratan anggota dewan komisaris dan dewan pengawas, Indra mengatakan, dia yang masih berstatus ASN tak dilarang menjabat komisaris PT BKI.
"Intinya, PNS/ASN tidak dilarang menjadi komisaris atau penasihat direksi. Melalui proses seleksi dan ditetapkan oleh MenBUMN selama masih aktif sebagai ASN (belum pensiun) karena berhenti secara otomatis kalau sudah pensiun," sebut Indra.
Penunjukan itu pun mendapat kritik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). Penunjukan Indra dinilai sangat merugikan DPR.
"Sebagai pemegang kendali tertinggi pada bagian supporting system DPR, penunjukan Indra sebagai komisaris tentu saja membuat beban kerjanya bertambah. Itu artinya tanggung jawab sebagai pemegang kendali kesekjenan DPR akan terganggu dengan sendirinya," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).