Pemerintah mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 3-4. Hal tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Coronavirus Disease 2019.
Menurut Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, hal yang terpenting adalah substansi dari program tersebut bisa dicapai. Dia menambahkan yang lebih utama dalam penanganan pandemi virus COVID-19 adalah implementasi di lapangan.
"Jangan terjebak pada hal yang tidak substantif. Yang harus dipastikan adalah pelaksanaan di lapangan. Bagaimana kebijakan konkret itu berjalan dengan baik sehingga signifikan menurunkan kasus penularan," ujar LaNyalla dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LaNyalla justru khawatir istilah yang berganti-ganti membuat masyarakat semakin bingung. Menurutnya, hal itu bisa juga membuat masyarakat jenuh sehingga pada akhirnya malah mengabaikan adanya aturan tersebut.
"Artinya begini, ganti-ganti nama tidak masalah asalkan riilnya jalan. Atau pada tataran praktis, kebijakan itu mampu menjawab persoalan yang ada," lanjutnya.
Mantan Ketua Umum PSSI itu melanjutkan yang tidak kalah penting adalah pemerintah mempersiapkan ketersediaan ruang perawatan bagi yang terpapar, kebutuhan tambahan tenaga medis, pemenuhan obat-obatan dan oksigen. Selain itu, juga penambahan jumlah testing, tracing serta mempercepat program vaksinasi.
"Bagi masyarakat jangan lupa terapkan protokol kesehatan. Aparat harus secara ketat dan tegas dalam mengimplementasikan hal ini. Prokes 5M itu kunci utama, sedangkan obat atau vaksin itu sebagai pendukung saja," ungkap Senator asal Jawa Timur itu.
LaNyalla juga menyarankan agar Pemerintah membuat skala prioritas treatment penanganan disesuaikan dengan data COVID-19 masing-masing daerah. Sehingga perekonomian masyarakat terbantu dan penanganan kesehatan teratasi secara maksimal.
Baca juga: PPKM Level 4 Artinya Apa? Ini Penjelasannya |
"Jadi pada kasus-kasus tertinggi tentunya skala prioritas dan treatment-nya berbeda dengan yang level lebih rendah. Dengan konsentrasi seperti itu diharapkan arahan Presiden terkait pelonggaran dapat direalisasikan nantinya," jelasnya.
Jika kasus penyebaran OVID-19 menurun, pemerintah rencananya akan memberi kelonggaran untuk sektor informal pada 26 Juli nanti. Seperti pasar tradisional yang akan diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
Selain itu, pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau toko voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, usaha cuci mobil dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga akan diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00.
Simak juga video 'Melihat Daerah-daerah yang Berlakukan PPKM Level 3-4':