Habis PPKM Darurat Terbitlah PPKM Level 3-4, Pakar Unpar: Membingungkan

Habis PPKM Darurat Terbitlah PPKM Level 3-4, Pakar Unpar: Membingungkan

Yudha Maulana - detikNews
Rabu, 21 Jul 2021 13:28 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi (Edi Wahyono/detkcom).
Bandung -

Pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM Level 3-4. Istilah pembatasan aktivitas ini mirip tapi tak sama dengan istilah yang digunakan sebelumnya, PPKM Darurat.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf mengatakan istilah-istilah 'baru' yang muncul di dalam masa penanganan pandemi justru membuat masyarakat bingung.

"Di dalam hukum itu ada tiga kriteria, pertama regulasi harus jelas, tegas dan pasti. Tidak multitafsir, dan tidak memiliki makna yang konotatif. Dengan istilah-istilah tadi apakah memperjelas atau tidak? Kalau tidak jelas akan membingungkan di lapangan, baik aparatur atau masyarakat," ujar Asep saat dihubungi detikcom, Rabu (21/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebaiknya, kata Asep, pemerintah membuat istilah yang sama dengan yang digunakan dalam undang-undang, seperti Karantina Wilayah.

"Karantina Wilayah itu kan bisa disesuaikan cakupannya, apakah di rumah sakit, wilayah, baik nasional atau kabupaten/kota. Pakailah istilah yang dalam UU digunakan, sehingga bila ada gugatan jelas UU-nya, sekarang ada PPKM, PSBB, PPKM Darurat malah membingungkan," tutur Asep.

ADVERTISEMENT

"Artinya kita jangan terjebak dalam jargonisme, seperti saya bilang tadi ada tiga kriteria yang harus dipenuhi yakni ada regulasi yang jelas tidak multitafsir, bisa dijalankan dan ketiga bisa ditegakkan, kalau ada pelanggaran harus seperti apa, kalau hemat pakai UU yang jelas dasar hukumnya, daya ikat dan paksanya dibandingkan pakai istilah baru lagi," kata Asep

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan instruksi baru terkait PPKM di Jawa dan Bali. Ada istilah kriteria level 3-4 dalam Instruksi Mendagri tersebut.

Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021). Aturan itu berlaku mulai hari ini hingga Minggu (25/7).

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Simak video 'Melihat Daerah-daerah yang Berlakukan PPKM Level 3-4':

[Gambas:Video 20detik]



(yum/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads