Banding Ditolak, Eko Pembunuh Sadis Yulia di Sukoharjo Tetap Dihukum Mati!

Banding Ditolak, Eko Pembunuh Sadis Yulia di Sukoharjo Tetap Dihukum Mati!

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 21 Jul 2021 16:21 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Palu Hakim (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menguatkan hukuman mati Eko Prasetyo (30) yang membunuh warga Solo bernama Yulia. Eko menghabisi nyawa istri dokter itu dengan cara memukulnya dengan linggis dan kemudian membakarnya di dalam mobil.

Kejadian berawal saat Eko dan Yulia janjian bertemu di kandang ayam pada Oktober 2020. Yulia tidak curiga karena Eko adalah rekan bisnisnya.

Yulia bertemu dengan Eko di lokasi kandang ayam yang jaraknya sekitar 500 meter dari rumahnya. Selesai menengok kandang ayam dan saat akan masuk ke mobil, Yulia dipukul menggunakan linggis dari belakang sebanyak dua kali. Tiada ampun, Yulia diseret dan dilakban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yulia, yang telah tewas, dimasukkan ke mobil milik korban. Pelaku lalu membawa mobil korban menuju depan toko material bangunan di Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.

Eko kemudian menyiram jasad Yulia dengan bensin dan membakar mobil tersebut. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak. Kobaran api menarik perhatian warga sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam hitungan jam, pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (21/10), pukul 03.00 WIB.

ADVERTISEMENT

"Dari keluarga berharap agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya, karena sudah mengambil nyawa dengan sengaja. Kalau saya pribadi, saya terus terang tidak terima dan saya minta pelaku dihukum mati," kata suami Yulia, Ahmad Yani, kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10/2020).

Setelah melalui proses persidangan, Eko akhirnya dihukum mati oleh PN Sukoharjo. Hukuman mati dibacakan dalam sidang yang digelar secara virtual pada Senin (12/4). Sidang dipimpin oleh majelis hakim M Buchary Kurniata Tampubolon dengan dua hakim anggota, Dewi Rindaryati dan Wahyu Kusumaningrum.

"Terdakwa secara sadis menghabisi korbannya. Hal inilah yang membuat majelis hakim menjatuhkan vonis mati untuk terdakwa," kata pejabat Humas PN Sukoharjo, Saiman, kala itu.

Eko tidak terima dengan hukuman mati itu dan mengajukan permohonan banding. Apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Semarang?

"Menguatkan putusan PN Sukoharjo," kata majelis Junilawati Harahap dengan anggota Edy Subroto dan Prasetyo Ibnu Asmara dalam putusan yang dilansir website-nya, Rabu (21/7).

Menurut Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, putusan PN Sukoharjo tersebut sudah tepat dan benar karena sesuai dengan apa yang dipertimbangkan dalam putusannya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dikaitkan dengan dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Eko dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Yulia.

"Sehingga oleh karena itu kepada Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa juga sudah cukup adil, seimbang dengan kesalahan yang dilakukan Terdakwa," ujar majelis.

Simak juga 'Saksi Mata: Yulia Dibunuh dan Dibakar dalam Mobilnya':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads