Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menerima laporan banyak masjid di wilayahnya tetap menggelar salat Idul Adha meski sudah ada edaran yang melarang hal tersebut. Danny menegaskan, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban penyelenggara salat Idul Adha jika nantinya wilayah masjid yang menggelar salat Idul Adha menjadi klaster penyebaran COVID-19.
"Saya tidak hitung secara baik (jumlah masjid gelar salat Idul Adha), cuma di Mamajang saja ada 23 titik, di dekat rumah, 23 titik selenggarakan, yang lain saya belum terima laporannya," ujar Danny saat ditemui wartawan di Balai Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani, Rabu (21/7/2021).
Danny memastikan pihaknya mendata secara lengkap masjid-masjid atau juga tempat-tempat yang menyelenggarakan salat Idul Adha di Makassar. Danny lantas berharap tak ada kluster COVID-19 akibat tetap menggelar salat Idul Adha tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi laporannya lengkap saya lihat semua terdata dengan baik, kita doakan semoga yang salat itu tidak ada yang jadi kluster," kata Danny.
Jika terjadi kluster, lanjut Danny, pihak penyelenggara salat Idul Adha akan dimintai pertanggungjawaban.
"Kita cuma butuh penanggung jawabnya siapa, dan semua sudah lengkap. Semua teridentifikasi, penyelenggara di sini, mudah-mudahan tidak ada kluster," katanya.
Danny pada 2 pekan sebelum Idul Adha memang mengizinkan warga untuk menggelar salat Idul Adha di lapangan. Namun Danny belakangan melarang warganya menggelar salat Idul Adha di Masjid dan memintanya melaksanakan di rumah. Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Menteri Agama.
"Waktu itu 14 hari lalu saya sudah statement bahwa alhamdulillah kalau semua masjid (dilarang) bisa Idul Adha di jalanan," ucap Danny.
Danny mengaku terpaksa membatalkan kebijakan tersebut. Sebab, surat edaran terbaru dari Menteri Agama melarang salat Idul Adha di masjid, jalanan juga lapangan.
"Ini ada SE (surat edaran) terbaru yang mengatakan bahwa masjid dan lapangan juga dilarang," ucap Danny.
Simak juga 'Antusiasme Warga di Ciamis Salat Idul Adha Berjamaah saat PPKM Darurat':