Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kini dipertanyakan imbas perpanjangan PPKM level 4 di Jakarta. Pemprov DKI pun memastikan para pekerja sektor esensial maupun kritikal yang telah memiliki STRP tak perlu mengajukan ulang.
"Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku sampai 20 Juli 2021 tidak perlu mengajukan STRP kembali," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melalui akun Instagram-nya, @arizapatria, yang dilihat pada Rabu (21/7/2021).
Diketahui perpanjangan PPKM tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diteken langsung oleh Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021). Kini istilah PPKM darurat sudah tidak digunakan, melainkan memakai istilah baru, PPKM level 4.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Kabupaten di DKI Jakarta yang masuk kategori tersebut yaitu: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Baca juga: Ini Perbedaan PPKM Level 3 dan 4 |
Surat Tanda Registrasi Pekerja Diperbarui Otomatis
Disebutkan, STRP akan diperbarui secara otomatis. STRP akan berlaku mengikuti perpanjangan PPKM yang diumumkan oleh pemerintah kemarin (20/7) dan akan berlangsung hingga 25 Juli 2021 mendatang.
"STRP tersebut sudah dilakukan secara otomatis dengan masa berlaku selama PPKM Darurat COVID-19," jelasnya.
Baca juga: PPKM Level 4 Artinya Apa? Ini Penjelasannya |
Cara Autentifikasi Surat Tanda Registrasi Pekerja
Untuk itu, para pemohon diminta mengunduh kembali STRP pada akun yang digunakan saat pengajuan secara kolektif oleh perusahaan dan/atau menunjukkan QR Code yang tertera pada STRP sebelumnya ke petugas gabungan pengendalian dan pengawasan PPKM. Nantinya, autentikasi perizinan STRP dapat dilakukan oleh petugas gabungan melalui scan QR Code yang tertera di STRP.
Pemilik STRP juga harus membawa sertifikat vaksin COVID-19 jika hendak keluar-masuk Jakarta di masa perpanjangan PPKM level 4 ini. Sementara untuk yang belum divaksinasi, pemohon dapat membuat surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi COVID-19 yang ditandatangani di atas meterai.
Riza juga meminta para pengguna moda transportasi umum, untuk melengkapi dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh otoritas pelayanan transportasi darat, laut, dan udara sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Simak video 'Melihat Daerah-daerah yang Berlakukan PPKM Level 3-4':