Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19. Ada tambahan pasal di rancangan Perda Corona DKI, yaitu ancaman sanksi bui 3 bulan apabila berulang kali tidak bermasker.
Dilihat detikcom melalui draf perubahan atas Perda Corona DKI yang dikirimkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani, Rabu (21/7/2021), terdapat tambahan dua pasal sanksi pidana, yaitu Pasal 32A dan 32B.
Pasal 32A ayat 1 menyebutkan setiap orang yang mengulangi perbuatan tak bermasker terancam pidana sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Masih dalam pasal yang sama, sanksi kurungan juga berlaku bagi unit usaha yang kembali mengulang pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut bunyi lengkap pasal 32A dan 32B dalam draf revisi Perda 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 (Perda Corona DKI):
Pasal 32A
1. Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan Masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
2. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
3. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (5) huruf c, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
4. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (3) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 32B
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 32A adalah pelanggaran
Lihat Video: Satgas: Banten Tak Patuh Masker, DKI Tak Jaga Jarak