Jakarta Masuk Level 4
Sebelumnya, pemerintah mengganti istilah PPKM Darurat dengan istilah PPKM level 4-3. DKI Jakarta termasuk wilayah dengan level 4.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun level 4 dan 3 ini berdasarkan rekomendasi WHO soal situasi Corona di sebuah wilayah. Berikut ini penjelasannya:
ADVERTISEMENT
Level 3: ada 50-150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 4: ada lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
(rdp/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini