PPI: Australia Menambah Luka Rakyat Papua
Jumat, 24 Mar 2006 13:15 WIB
Jakarta - Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Australia jengah juga pada pemberian visa sementara pada 42 dari 43 warga Papua yang mencari suaka politik di negeri itu. PPI mempertanyakan komitmen dukungan Austalia dalam mendukng integritas nasional Indonesia. "Kami menyesalkan sikap standar ganda Pemerintah Australia, yang di satu sisi mendukung integritas nasional negara Indonesia, khususnya mendukung kebijakan Otonomi Khusus bagi Papua, sedangkan di sisi lain memberikan peluang dan celah bagi pergerakan kelompok-kelompok yang ingin mendukung pemisahan Papua dari Indonesia," demikian statemen PPI yang diteken Presiden PPI Australia pada detikcom, Jumat (24/3/2006).Menurut PPI, kebijakan Pemerintah Australia ini bahkan kontra-produktif bagi penyelesaian menyeluruh persoalan Papua dalam bingkai Otonomi Khusus bagi Papua. Hal ini hanya mencerminkan kepentingan sepihak yang ingin memuaskan sebagian kelompok-kelompok kepentingan di Austalia dan hanya menjaga citra Australia di mata dunia internasional. "Kebijakan sepihak Australia hanya menambah luka bagi sebagian rakyat Papua, yang kini sedang berjuang dalam mengkonsolidasi Otonomi Khusus," kata PPI.PPI melihat, kebijakan seperti ini patut disikapi secara tegas dan keras oleh Pemerintah Indonesia, sejauhmana Australia memegang komitmen terhadap kerangka kemitraan yang komprehensif antara Indonesia- Australia yang telah ditandatangani oleh kedua negara pada tahun 2005. Pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah-langkah diplomatik yang tegas bagi Australia.PPI juga mendorong Pemerintah Indonesia, DPR, Pemerintah Provinsi Papua, DPRP, MRP dan lembaga-lembaga yang memegang otoritas di Indonesia, untuk melakukan dialog nasional yang sejati dengan rakyat Papua untuk mencari langkah-langkah penyelesaian terbaik dan menyeluruh bagi penyelesaian masalah Papua. PPI Australia mengusulkan sejumlah agenda untuk didialogkan yakni mencakup persoalan dasar rakyat Papua yang belum tuntas diakomodasi dalam kerangka Otonomi Khusus Papua, antara lain rekonsiliasi rakyat dan pemerintah, amnesti politik, renegosiasi kontrak-kontrak karya yang tidak adil. Hal yang perlu dibicarakan adalah desain ulang struktur dan tata pemerintahan Papua di Tanah Papua, hubungan keuangan pusat dan daerah yang adil, desain struktur politik lokal dan partai lokal, dan strategi pembangunan wilayah yang berbasis identitas lokal, serta bahkan merevisi ulang UU Otonomi Khusus bagi Papua.
(nrl/)











































