Sudah 211 Kendaraan Diputar Balik di Penyekatan Lenteng Agung Siang Ini

Nur Aziza - detikNews
Selasa, 20 Jul 2021 13:29 WIB
Penyekatan di Lenteng Agung, Jaksel (Aziza/detikcom)
Jakarta -

Sebanyak 211 kendaraan diputar balik petugas di pos penyekatan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Penyekatan dilakukan sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat.

"Untuk update paling terakhir jumlahnya itu yang kita balik arahkan untuk kendaraan roda empat ada 86 kendaraan dan roda dua, seperti sepeda motor, itu ada 125 yang sampai jam sekarang ya dari jam 06.00 WIB pagi sampai sekarang (12.44 WIB)," ujar perwira pengendali pos PPKM tapal kuda Lenteng Agung, Ipda Kebol Sitio, di lokasi, Selasa (20/7/2021).

Pantauan di lokasi penyekatan Lenteng Agung, terlihat traffic cone untuk membagi jalur medis dan non-medis. Terpantau lebih banyak kendaraan roda dua yang melintas dibanding mobil.

Petugas Penyekatan Klaim Mobilitas Turun 75%

Sitio juga mengatakan ada penurunan mobilitas pengendara di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Hitungan dia dapat sejak awal penyekatan dilakukan.

"Kalau persennya sudah sangat menurun, mungkin bisa sampai kita katakan 75 persen, hitungan dari awal ya, karena dari awal itu bisa sampai panjangnya sampai berkilo-kilo. Kalau sekarang itu hanya hitungan paling 5-10 mobil paling panjang sampai ekornya, " ujar Sitio.

Sitio menjelaskan pengendara roda dua yang banyak diputar balikkan. Alasannya pun beragam, tetapi kebanyakan karena tidak mengikuti aturan.

"Yang diputarbalikkan mungkin dia hanya untuk melintas saja tapi tidak didukung dengan KTP alamat Jakarta, alamat Jakarta alasannya kerja tapi kita balik arahkan dan tidak membawa surat -surat dari kerjaannya, itu yang kita balik arahkan," jelas Sitio.

Terkait tidak adanya petugas berjaga di pos penyekatan pagi tadi, Sitio mengatakan petugas sedang melakukan salat Idul Adha. Dia memastikan pos penyekatan Lenteng Agung tetap dijaga meski hari libur.

"Kalau pelonggaran mungkin kaya tadi pagi masih suasana apa... kita longgarkan, petugasnya masih solat," jelasnya.

SE Pembatasan Aktivitas Libur Idul Adha

Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran baru untuk membatasi aktivitas masyarakat selama libur Idul Adha. Surat edaran ini berlaku sejak Jumat (18/7).

"Diputuskan adanya Surat Edaran Satgas COVID-19 sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 H," kata Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers virtual via kanal YouTube BNPB Indonesia, Sabtu (17/7).

Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H berlaku mulai 18 sampai 25 Juli 2021. Cakupannya adalah pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya, pembatasan kegiatan silaturahmi, pembatasan kegiatan tempat wisata, dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat.

Dasar SE Idul Adha ini, pertama adalah pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan. Kedua, tingginya laju penularan di masyarakat akibat menjamurnya klaster keluarga.

Pertimbangan ketiga, perlu optimalisasi fungsi satgas daerah/pemda. Keempat, ini adalah hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri, pemda, unsur TNI dan Polri pada 15 Juli lalu tentang penyekatan mobilitas menjelang Idul Adha.




(zap/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork