Jika Langgar PPKM Darurat Lagi Boshe VVIP Club Bisa Dipidana

Jika Langgar PPKM Darurat Lagi Boshe VVIP Club Bisa Dipidana

Sui Suadnyana - detikNews
Senin, 19 Jul 2021 17:04 WIB
Kapolresta Denpasar Kombes Jensen Avitus Panjaitan (Foto: Angga Riza/detikcom)
Kapolresta Denpasar Kombes Jensen Avitus Panjaitan (Dok. detikcom)
Badung -

Tempat hiburan malam, Boshe VVIP Club, di Bali dikenai sanksi gegara diam-diam tetap buka saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Padahal hiburan malam tak diperkenankan buka karena bagian usaha non-esensial.

Kini pihak manajemen Boshe VVIP Club sudah diberi sanksi denda dan penutupan selama seminggu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung. Pihak kepolisian juga menyiapkan sanksi jika klub malam tersebut melanggar lagi.

"Jadi kalau dia membandel lagi, saya jamin selain nanti izinnya dicabut, kita akan melakukan proses pidana kepada mereka. Jadi sementara sudah Satpol PP sudah melakukan penindakan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat dihubungi detikcom, Senin (19/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Jansen tak merinci pasal dan peraturan perundang-undangan apa yang bakal dikenakan untuk memidana jika Boshe VVIP Club kembali melakukan pelanggaran.

Jansen hanya menyebut pihaknya bersepakat bahwa pemidanaan menjadi opsi terakhir dalam pemberian sanksi bagi pelanggar PPKM darurat. Karena itu, pelanggaran pertama oleh Boshe VVIP Club dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Badung.

ADVERTISEMENT

Hingga saat ini, kata Jansen, Satpol PP Kabupaten Badung sudah mengenakan denda kepada manajemen Boshe VVIP Club. Denda dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku di Kabupaten Badung.

"Sudah ada tindakan dari Satpol PP. (Tapi) nanti kalau sudah membandel. Kita jamin pidana akan kita berlakukan kepada pelaku usaha dan juga kita pastikan izin usahanya akan dicabut oleh Pemkab Badung," terangnya.

Simak juga 'Walkot Makassar Revisi PPKM: Rumah Ibadah-Diskotek Kini Ditutup':

[Gambas:Video 20detik]

(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads