Diskotek Boshe VVIP Club di Bali kedapatan melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Bali. Akibatnya, diskotek yang kedapatan beroperasi itu disanksi Rp 1 juta dan ditutup selama sepakan lamanya.
"Jadi mereka dikenai sanksi denda Rp 1 juta, kemudian penutupan usaha selama satu minggu. Sampun (sudah) tadi dipasangi Satpol PP line untuk penutupan usahanya," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Badung I Gusti Ngurah Jaya Saputra saat dihubungi detikcom, Senin (19/7/2021).
Menurutnya, sanksi diberikan setelah manajemen usaha klub malam yang berada di Jalan Bypass Ngurah Rai Nomor 89X, Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung itu dipanggil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sanksi diberikan sesuai dengan Peraturan Bupati Badung (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaya mengatakan Boshe VVIP Club telah melakukan pelanggaran karena mencuri-curi kesempatan untuk buka saat PPKM darurat. Penerapan protokol kesehatan juga tidak dilakukan di tengah pandemi COVID-19.
"Pas PPKM darurat ini kan mestinya sektor itu tidak boleh dibuka," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung itu.
Saat disinggung apakah tidak ada sanksi lebih berat seperti penutupan izin dan sebagainya, Jaya Saputra mengatakan bahwa hal tersebut masih berproses.
"Mungkin setelah ini ada proses berikutnya lagi. Ini kan ditutup selama seminggu dulu, habis seminggu mungkin bagaimana langkahnya. Kalau memang dia melanggar nanti kan pasti ada tindakan," terangnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Semua Provinsi di Jawa-Bali Berada Pada Level Situasi 4':
Untuk diketahui, Boshe VVIP Club sebagai tempat hiburan ketiga yang melanggar ketentuan PPKM darurat di Bali. Sebelumnya, terdapat dua tempat hiburan malam lainnya yang melanggar, yakni kafe bernama Kyu Bar dan Karaoke serta klub malam bernama Orbit Bali Eat and Dance.
Kyu Bar dan Karaoke direkomendasikan untuk dibekukan izin usahanya sementara ke Dinas Perizinan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng. Sebab, kafe tersebut kedapatan melanggar ketentuan jam operasional PPKM darurat.
"Merekomendasikan pembekuan izin sementara karena usahanya itu memiliki izin. Jelas dari Satpol PP akan merekomendasikan ke Dinas Perizinan untuk sementara dilakukan pembekuan perizinan. Kami setelah ini mungkin akan koordinasi dengan (Dinas) Perizinan supaya ditindaklanjuti," Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng I Putu Artawan dikutip detikcom dari siaran pers video Facebook Polres Buleleng, Rabu (7/7).
Selain direkomendasikan untuk dibekukan sementara, pengelola tempat hiburan malam Kyu Bar dan Karaoke juga dipublikasikan sebagai pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab fasilitas tempat umum yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan (prokes).
Tempat hiburan Kyu Bar dan Karaoke yang berlokasi di Jalan Pidada Kabupaten Buleleng sebelum digerebek oleh tim gabungan, Selasa (6/7) malam. Tempat hiburan malam itu digerebek lantaran masih buka dan melayani makan/minum di tempat saat pelaksanaan PPKM darurat.
Sementara itu, kelab malam Orbit Bali Eat and Dance kini sudah disegel oleh polisi. Management klub malam tersebut juga sedang diperiksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung.
Orbit Bali Eat and Dance diperiksa terkait informasi dari masyarakat bahwa mengadakan pesta pada Sabtu (10/7/2021). Pesta tersebut diunggah pada akun media sosial Instagram berjudul 'Turnt Up Saturday protocol app lied keef it secret' pada pukul 16.00 Wita. Informasi tersebut diterima pihak kepolisian satu jam setelahnya.
Selain diperiksa oleh Satpol PP, Polres Badung tengah menyelidiki tindak pidana dari manajemen klub malam yang beralamat di Jalan raya Petitenget, Nomor 7A, Lingkungan Umalas Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung tersebut.
"Tunggu saja (tindak pidananya apa), masih kita selidiki," kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (11/7).