Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian memberikan pengarahan langsung kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di seluruh Indonesia secara virtual hari ini.
Di kesempatan tersebut, Tito meminta Satpol-PP mengutamakan tindakan persuasif dibandingkan koersif dalam menegakkan aturan PPKM. Pasalnya, penegakan aturan oleh satuan polisi memiliki beberapa tahapan yang perlu ditempuh.
Dalam hal ini, persuasif dan sosialisasi merupakan tahapan awal, sementara penegakan hukum dengan upaya koersif merupakan jalan terakhir. Namun, hal tersebut dapat dilakukan jika memang sangat diperlukan.
"Ini untuk mendisiplinkan masyarakat, tapi petugas lapangan, anggota kita, agar mereka betul-betul melaksanakan tindakan dengan cara-cara yang persuasif dulu, upaya koersif itu adalah upaya terakhir, kalau memang diperlukan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).
Lebih lanjut Tito menuturkan aturan yang termuat dalam kebijakan PPKM tetap perlu ditegakkan secara tegas. Dalam hal ini, prinsip penegakan hukum secara koersif adalah upaya terakhir yang dapat digunakan.
Meski demikian, hal tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan dan kultur yang berlaku di masyarakat.
"Selagi bisa dilakukan langkah-langkah persuasif, sosialisasi secara masif dipatuhi, maka penegakan dengan menggunakan kewenangan, force (memaksa), itu merupakan upaya terakhir," katanya.
Ia pun mengatakan pemberlakuan PPKM bertujuan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi. Salah satunya, dengan membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat. Namun, pihaknya tak membenarkan adanya tindak kekerasan dalam pendisiplinan masyarakat.
"Kita tetap tegas, tapi perlu humanis, manusiawi, bahasa yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebih-lebihan," ungkapnya.
Melalui arahan ini, Tito berharap Kasatpol PP dapat menjelaskan kepada jajarannya agar mampu mengendalikan diri, menjadi polisi yang profesional dan mengedepankan etika dan moral.
Ia juga mengingatkan Satpol-PP juga dibekali dengan kode etik dalam pelaksanaan tugasnya. Adapun kode etik tersebut terikat dengan peraturan perundang-undangan.
"Jangan samakan Satpol-PP dengan preman. Ini baju saja yang keren, tapi etika dan perilaku seperti preman, tidak boleh terjadi. Satpol PP ini adalah suatu profesi yang mulia, profesi yang disegani, yang diperlukan masyarakat," pungkasnya.
(mul/mpr)