Jaksa KPK Cecar Juliari soal Perannya Urus Bansos Corona

Sidang Suap Bansos Corona

Jaksa KPK Cecar Juliari soal Perannya Urus Bansos Corona

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 19 Jul 2021 13:52 WIB
Juliari Peter Batubara kembali menjalani sidang kasus korupsi bansos di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang menghadirkan saksi Ketua DPC PDIP Kendal, Akhmad Suyuti.
Mantan Mensos Juliari P Batubara (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Juliari P Batubara mengaku tidak tahu detail mengenai penunjukan perusahaan-perusahaan yang menjadi vendor atau penyedia barang untuk pengadaan bansos penanganan virus corona atau COVID-19. Mantan Menteri Sosial (Mensos) itu berdalih keseluruhan itu diurus anak buahnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Juliari menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. Jaksa KPK menanyakan tentang salah satu vendor, yaitu PT Anomali Lumbung Artha (ALA), yang mendapatkan kuota bansos sebanyak 550 paket. Juliari menyebut Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) Kemensos saat itulah yang menyanggupi perihal kuota itu.

"Kemudian apakah tidak dijelaskan oleh pak Adi kenapa PT ALA ini yang mendapatkan kuota di Bodetabek dengan jumlah 550?" tanya jaksa ke Juliari, yang hadir secara virtual di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat itu beliau, Adi Wahyono, hanya menyampaikan bahwa untuk distribusi untuk penyedia di Jabodetabek yang menyanggupi hanya PT ALA tersebut. Saya tidak tanya lebih spesifik lagi, tapi basic-nya selama perusahaan itu mau dan sanggup, bisa sesuai aturan yang berlaku ya silakan saja," jawab Juliari.

Juliari lantas menjelaskan salah satu syarat menjadi vendor bansos adalah kemampuan finansial. Lantas jaksa mencecar Juliari bahwa syarat kemampuan finansial itu keluar dari Surat Edaran (SE) dalam rapat penanganan COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Apakah Saudara mengetahui adanya surat edaran tahun 2020 tentang penjelasan pelaksanaan barang dan jasa dalam rapat penanganan COVID-19?" tanya jaksa.

"Tidak pernah baca, Pak Jaksa, saya tidak pernah lihat surat tersebut," kata Juliari.

"Tadi Saudara mengatakan syarat finansial terdakwa tahu dari mana?" tanya jaksa lagi.

"Ya dari Saudara Adi Wahyono," jawabnya.

Lalu, jaksa juga menanyakan soal instruksi yang dilakukan Juliari kepada Adi Wahyono soal pemungutan uang kepada penyedia. Juliari mengaku tidak pernah memberikan instruksi tersebut.

"Apakah terdakwa juga memberikan arahan atau perintah instruksi lah kepada adi Wahyono adanya memungut uang, sejumlah uang dari penyedia yang sudah ditunjuk?" kata jaksa.

"Tidak pernah, Pak Jaksa," jawab Juliari.

"Apakah terdakwa tidak mengetahui informasi pemungutan oleh Adi Wahyono selaku PPA atau Matheus selaku PPK. Laporan dari baik itu dari bawahan saudara, sekjen, dirjen, ada nggak informasi?" cecar jaksa.

"Saya tidak pernah mengetahui dan tidak pernah ada yang laporkan kepada saya, tidak pernah sama sekali," jawabnya.

Selanjutnya, jaksa menegaskan apa saja peran Juliari saat mengurus progam bansos COVID ini. Juliari mengatakan dirinya melakukan pengawasan kontrol hingga memonitor ketat dengan membuat grup WhatsApp dengan para pejabat Kemensos.

"Tadi kan Terdakwa mengatakan bahwa program bansos ini kan atensi khusus sebagaimana arahan presiden dalam terbatas kabinet, Saudara mengatakan bahwa mengadakan rapat secara khusus biar pelaksanaan ini berjalan dengan baik sebagaimana harapan pemerintah. Apa yang Saudara lakukan dengan itu, Saudara nggak pernah pantau? Atau nanya ke PPK sesuai wewenangnya," tanya jaksa.

"Itu antara lain adalah mekanisme saya melakukan pengawasan kontrol dan juga diskusi apa bila ada yang permasalahan yang harus diputuskan. Di samping itu rutin saya mengikuti bahkan memonitor ketat, kita ada buat WA grup pejabat yang terkait langsung dengan program bansos sembako. Dan kalau ada yang mau saya tanyakan detail, biasanya saya panggil dirjen dan direktur, jadi pengawasannya seperti itu," jawab Juliari.

Di kesempatan yang sama, jaksa juga memperlihatkan barang bukti buku berwarna oranye yang berisikan sebuah catatan. Juliari pun mengaku bahwa tulisan tersebut adalah tulisannya.

"Buku warna oranye, bertulis 'BNI'," ujar jaksa saat memperlihatkan barang bukti.

"Saya tidak ingat, Pak Jaksa," kata Juliari.

"Selanjutnya dalam buku ini ada sebuah catatan, saya perlihatkan. Ada gambar, tulisan dalam buku yang warna oranye sebagaimana di barang bukti nomor 146, tertulis DKI, A, B, C terus ada angka 500,500,300 tertulis bodetabek 600 D ALA 550 likopol. Saudara terdakwa bisa mengetahui ini tulisan siapa dan terkait apa, bisa dijelaskan?" tanya jaksa.

"Ya sepertinya tulisan saya, Pak," kata Juliari.

Juliari mengatakan tulisan tersebut ditulis saat dirinya sedang berdiskusi dengan Adi Wahyono dan Kukuh Ari Wibowo. Diskusi tersebut, kata Juliari, dilakukan di ruang kerjanya.

"Tulisan terdakwa di mana ini nulisnya saat itu?" tanya jaksa.

"Seingat saya pada saya diskusi dengan Saudara Adi Wahyono, kalau tidak salah ada Saudara Kukuh juga," jawabnya.

"Jadi Terdakwa sedang berdiskusi dengan Adi Wahyono dan ada Kukuh juga," ujar jaksa.

"Di ruang kerja saya," ujar Juliari.

Jaksa menanyakan mengapa Juliari menulis catatan di buku milik Adi Wahyono. Juliari menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan hanya Adi-lah yang membawa buku.

"Ini Saudara menuliskan di buku Adi Wahyono ya," tanya jaksa.

"Ya karena saya terbiasa kalau sedang diskusi dan ada usulan-usulan biasanya saya membuat coretan-coretan begitu. Di tempat itu tidak ada kertas, saya lihat Adi Wahyono bawa buku notebook seperti itu, saya pinjam bukunya yang bersangkutan," jelas Juliari.

Saat itu, Juliari menjelaskan bahwa catatan itu berisikan usulannya untuk membuat klaster dalam pendistribusian bansos. Sementara untuk tulisan ALA, dia menegaskan bahwa itu adalah PT yang menyanggupi persyaratan sebagai penyedia.

"Ini apa nih Saudara menuliskan, bisa menjelaskan maksud saudara menuliskan ini?" tanya jaksa.

"Saya menyampaikan usulan setelah mendapat kan beberapa informasi dari saudara Adi Wahyono, apa namanya program bansos sembako ini. Saya mengusulkan seperti DKI itu ada ABC, istilah saya A klaster bisa penyedianya dari kategori BUMN perusahaan kelas besar, kemudian B BUMD perusahaan kelas menengah, C perusahaan kelas kecil atau UMKM dan seperti itu," ujarnya.

"Sementara di Bodetabek, pada saat itu harusnya bareng tapi karena kesulitan mencari penyedia yang sanggup menjalankan. Pada saat itu Saudara Adi Wahyono menyampaikan bahwa sudah ada perusahaan yang sanggup bersedia dan akan menjalankan distribusi bodetabek yaitu ALA itu," sambungnya.

Dalam sidang ini, Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar. Juliari disebut menerima suap terkait pengadaan bansos Corona tahun 2020.

Uang suap yang diterima Juliari berasal dari fee bansos Corona yang dikumpulkan oleh mantan KPA bansos Adi Wahyono dan mantan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Dalam dakwaan, keduanya diperintah oleh Juliari memotong fee Rp 10 ribu dari vendor bansos.

Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads