Penumpang Protes Tak Boleh Nyeberang, Akses Arah Pelabuhan Merak Macet

Penumpang Protes Tak Boleh Nyeberang, Akses Arah Pelabuhan Merak Macet

M Iqbal - detikNews
Senin, 19 Jul 2021 12:35 WIB
Sejumlah penumpang di Pelabuhan Merak, Banten, protes gara-gara tak diperbolehkan menyeberang ke Lampung. Polisi memberi penjelasan. (M Iqbal/detikcom)
Sejumlah penumpang di Pelabuhan Merak, Banten, protes gara-gara tak diperbolehkan menyeberang ke Lampung. Polisi memberi penjelasan. (M Iqbal/detikcom)
Cilegon -

Sejumlah penumpang di Pelabuhan Merak, Banten, protes gara-gara tak diperbolehkan menyeberang ke Lampung. Mereka sempat memenuhi area pintu masuk Pelabuhan Merak.

Mereka mendesak petugas pos penyekatan agar diperbolehkan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Peristiwa itu terjadi pagi tadi sekitar pukul 07.00 WIB.

"Memang ada pemadatan terkait pembatasan pergerakan manusia yang akan ke Pulau Sumatera. Ini dibatasi karena sesuai dengan SE Nomor 15 Tahun 2021 dari Satgas COVID-19 Nasional memang dari tanggal 18-25 (Juli) sudah berlaku untuk pembatasan Idul Adha," kata Wakapolres Cilegon Kompol Mirodin, Senin (19/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan hanya pihak dari sektor-sektor esensial dan kritikal yang dipersilakan menyeberang. Namun dari sektor non-esensial diputar balik alias dilarang menyeberang.

Mirodin mengatakan petugas di lapangan memberi pengertian kepada penumpang yang dilarang menyeberang ke Pulau Sumatera.

ADVERTISEMENT

"Oh itu udah biasa (ada protes). Jadi kita tetap kasih pengertian bahwa sudah berlaku SE 15 Tahun 2021 Satgas COVID-19 Nasional ya akhirnya kita putar balik," kata dia.

Mirodin mengatakan kriteria penumpang yang diperbolehkan menyeberang hanya para pihak yang masuk kategori sektor kritikal, esensial, dan pekerja yang yang melakukan perjalanan dinas. Selain itu, penumpang diperbolehkan menyeberang jika ada kebutuhan mendesak, seperti keluarganya sakit atau meninggal.

Sejumlah penumpang di Pelabuhan Merak, Banten, protes gara-gara tak diperbolehkan menyeberang ke Lampung. Polisi memberi penjelasan. (M Iqbal/detikcom)Kemacetan sempat terjadi saat penyekatan diberlakukan di Pelabuhan Merak. (M Iqbal/detikcom)

"Namun ada beberapa baik sektor esensial maupun kritikal itu ada kategorinya lagi, contohnya ada surat tugas perjalanan dinas dari minimal eselon 2 tanda tangan basah, yang kedua apabila orang tuanya sakit keras tapi tetap itu dilengkapi dengan antigen maksimal 2 hari dan sudah melaksanakan vaksin," ujarnya.

Selain itu, mereka dilarang menyeberang dan terpaksa diputar balik. Akibat kebijakan itu, para pengendara diputar balik dan sempat terjadi kemacetan.

"Selain yang disebutkan tadi termasuk pejalan kaki kita putar balikkan," ujarnya.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads