Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta masyarakat mematuhi aturan pembatasan aktivitas selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 H yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19. Ia mengingatkan, kepatuhan masyarakat penting untuk menghentikan lonjakan COVID-19.
Pembatasan aktivitas dalam masa libur Idul Adha selama 18-25 Juli 2021, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021. SE tersebut memuat aturan pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya, pembatasan kegiatan silaturahmi, pembatasan kegiatan tempat wisata, dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat.
"Saya meminta kepada masyarakat agar mengikuti peraturan Satgas COVID-19 terkait libur Idul Adha. Pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Idul Adha dilakukan agar tidak lagi terjadi lonjakan kasus Covid seperti saat libur Idul Fitri lalu. Apalagi peningkatan kasus Corona saat ini masih sangat tinggi," pesan LaNyalla dalam keterangan tertulis, Minggu (18/7/2021).
Dijelaskan dalam SE Satgas COVID-19, seluruh izin perjalanan hanya diberikan untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak. Dengan catatan, mereka melengkapi persayaratan, salah satunya menujukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
"Misalnya pasien sakit keras, ibu hamil bersama pendamping 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Corona dengan jumlah maksimal 5 orang. Itu pun juga harus memenuhi sejumlah persyaratan," ulas LaNyalla.
Adapun untuk perjalanan antar-daerah, pelaku perjalanan harus mengantongi dokumen tes RT-PCR COVID-19 dengan hasil negatif yang berlaku 2x24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR atau rapid test antigen maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi lain, kecuali di wilayah aglomerasi.
Sementara untuk perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa-Bali, masyarakat harus menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.
La Nyalla menjabarkan, pembatasan aktivitas libur Idul Adha juga mengatur mengenai kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM darurat, PPKM mikro diperketat, dan wilayah non-PPKM darurat namun berstatus zona merah dan oranye. Untuk daerah dengan kriteria-kriteria tersebut, kegiatan peribadatan atau keagamaan ditiadakan sementara dan dikerjakan di rumah masing-masing.
"Masyarakat yang berada dalam kategori seperti yang disampaikan Satgas COVID-19 itu, silakan melakukan Salat Idul Adha di rumah bersama keluarga. Sedangkan untuk daerah yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut, masih bisa tetap melakukan Salat Idul Adha berjamaah, tapi ingat, syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujar LaNyalla.
LaNyalla juga mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan anak-anak usia di bawah 18 tahun melakukan perjalanan terlebih dahulu. Orang tua diharapkan bisa melindungi anak-anak dari potensi penularan virus Corona, terutama dengan adanya varian Delta yang gampang sekali menularkan.
"Hal ini sejalan dengan rekomendasi para pakar dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Kita harus bisa menjaga anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa. Kepada pemda di wilayah Jawa-Bali, saya pun mengingatkan untuk melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat wisata yang secara aturan harus tutup selama PPKM Darurat," ujar LaNyalla.
LaNyalla menjabarkan, Polisi menyiapkan 1.038 titik penyekatan PPKM darurat jelang hari Raya Idul Adha. Titik-titik penyekatan itu tersebar mulai dari Lampung, pulau Jawa hingga Bali.
"Untuk penertiban selama berlangsungnya pembatasan aktivitas libur Idul Adha, saya kembali meminta kepada petugas untuk melakukan cara-cara pendekatan yang humanis. Apabila masih ditemukan adanya masyarakat yang melanggar penyekatan, ingatkan secara baik-baik. Persilakan mereka putar balik, tanpa perlu menggunakan intonasi maupun perilaku kasar," tutup LaNyalla.
Senator asal Jawa Timur itu juga menyarankan masyarakat melakukan silaturahmi Idul Adha secara virtual. Ia pun meminta masyarakat untuk bersabar dengan segala pembatasan yang dilakukan pemerintah.
"Secara pribadi saya meminta masyarakat bersabar untuk tidak dulu mudik Idul Adha tahun ini. Kesabaran akan melindungi diri sendiri, keluarga dan orang di sekitar dari bahaya COVID-19," cetus La Nyalla.
LaNyalla pun meminta posko desa atau kelurahan mengikuti seruan Satgas COVID-19. Posko desa dan kelurahan yang telah terbentuk, kata LaNyalla, harus mengoptimalkan fungsinya untuk menegakkan imbauan di lapangan dengan sanksi yang berlaku.
"Posko desa maupun kelurahan dan pengurus RT/RW harus bisa membatasi wilayahnya dengan tidak menerima tamu dari luar daerahnya. Selain itu juga batasi agar warganya tidak berinteraksi dengan kerabat lain yang bukan satu rumah. Ini sesuai dengan arahan dari Satgas Penanganan COVID-19," papar LaNyalla.
"Saya juga meminta kepada posko desa/kelurahan dan pengurus RT/RW memperhatikan betul protokol yang harus dilakukan dalam proses pemotongan dan pendistribusian hewan kurban. Jangan sampai terjadi adanya kerumunan. Lebih baik daging kurban disalurkan langsung ke rumah-rumah warga yang berhak mendapatkannya," lanjutnya.
Mantan Ketua Umum PSSI ini menekankan, kebijakan pembatasan diambil lantaran pengalaman libur panjang sebelumnya yang mengakibatkan peningkatan laju penularan COVID-19.
"Kita ketahui juga klaster keluarga menyumbang angka kasus yang sangat besar di Indonesia. Apalagi protokol kesehatan belum betul-betul diterapkan secara menyeluruh oleh masyarakat, terutama saat berinteraksi dengan orang-orang terdekat. Jadi pengetatan selama libur Idul Adha ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penularan di tingkat rumah tangga dan komunitas," urai LaNyalla.
Simak video 'Pertimbangan Pemerintah Batasi Aktivitas Masyarakat Saat Idul Adha':
(ega/ega)