Mantan Dirut PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara tidak dipenjara dan hanya diberi hukuman percobaan di kasus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda lipat Brompton. Atas hal itu, jaksa pun banding.
"Status masih permohonan banding," kata jubir Pengadilan Tinggi (PT) Banten Binsar Gultom saat dihubungi wartawan, Minggu (18/7/2021).
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman kepada Ari Askhara pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 20 bulan, denda Rp 300 juta. Dengan hukuman itu, Ari Askhara tidak perlu menjalani masa hukumannya di penjara. Namun, apabila selama 20 bulan melakukan tindak pidana, ia harus menjalani hukumannya di lapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, jaksa menuntut mantan Dirut PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Jaksa meyakini Ari menyelundupkan sepeda Brompton hingga sepeda motor Harley-Davidson dari Eropa ke Indonesia.
Geger kasus ini bermula saat Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap modus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat Garuda Indonesia pada Desember 2019. Erick Thohir kemudian memecat sejumlah direktur yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Ari, direktur utama saat itu.
Ari Askhara kemudian diadili di PN Tangerang dan didakwa kasus kepabeanan terkait penyeludupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton. Sesuai UU, Ari Askhara terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Bahwa terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dan terdakwa Iwan Joeniarto didakwa melanggar pertama Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP," kata jaksa penuntut umum dalam berkas dakwaannya. Ari tidak ditahan dalam kasus ini.
Simak juga 'Anggaran Kesehatan COVID-19 Naik Jadi Rp 214,9 T, Berikut Rinciannya':