2 Indikator Pemerintah untuk Tentukan Nasib PPKM Darurat

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 18 Jul 2021 11:09 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (Inkana Putri/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah belum memutuskan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat atau PPKM darurat. Pemerintah memakai dua indikator untuk mengevaluasi PPKM Darurat ini.

Hal itu disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (17/7/2021). Dia mengatakan pemerintah mengambil pilihan sulit terkait PPKM darurat.

Luhut awalnya bicara soal PPKM darurat untuk menurunkan aktivitas masyarakat. Dia juga berbicara soal varian Delta yang lebih menular.

Namun, katanya, penurunan aktivitas tidak serta-merta menurunkan jumlah kasus. Menurutnya, hal itu terjadi karena masa inkubasi virus.

"Dibutuhkan waktu kurang-lebih 14-21 hari penambahan kasus ini mulai menurun," ucap Luhut.

Luhut kemudian menyebut pemerintah masih mengevaluasi PPKM darurat. Pengumuman diperpanjang atau tidaknya PPKM darurat akan disampaikan kepada Presiden Jokowi lebih dulu dan diumumkan 2 atau 3 hari mendatang.

"Saat ini kami sedang melakukan evaluasi terhadap apakah PPKM dengan jangka waktu dan apakah dibutuhkan perpanjangan lebih lanjut, kami akan laporkan kepada Bapak Presiden. Saya kira dalam 2-3 hari ke depan kita akan umumkan secara resmi," ucapnya.

Luhut menjelaskan ada dua indikator yang digunakan untuk mengevaluasi PPKM Darurat ini. Yaitu indikator penambahan kasus Corona dan bed occupancy rate (BOR).

"Ada dua indikator yang akan kami gunakan untuk mengevaluasi periode transisi di mana kemudian beberapa relaksasi bisa dilakukan. Jika indikator penambahan kasus konfirmasi dan bed occupancy rate trennya semakin baik, maka kita masuk periode transisi. Jika selama periode transisi ini kemudian kasus dan BOR kondisinya terus membaik, maka kita akan memasuki fase relaksasi berikutnya," tuturnya.

Simak video 'Perpanjangan PPKM Darurat Diputus 2-3 Hari Lagi':






(rdp/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork