Begini Aturan Larangan Mobilitas Masyarakat Selama Idul Adha 1442 H

Begini Aturan Larangan Mobilitas Masyarakat Selama Idul Adha 1442 H

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 17 Jul 2021 21:16 WIB
Jubir Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito
Wiku Adisasmito (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021. Surat tersebut mengatur tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama libur hari raya Idul Adha 1442 H dalam masa pandemi COVID-19.

Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa surat edaran itu berlaku sejak 18 Juli hingga 25 Juli 2021. Lalu bagaimana detail aturan pembatasan aktivitas dalam surat edaran kali ini?

Wiku mengatakan seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara. Pembatasan dikecualikan untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.

"Seperti pasien dengan sakit keras, ibu hamil dengan pendamping 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang," kata Wiku dalam konferensi pers, Sabtu (17/7/2021).

Wiku mengatakan pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan. Sementara untuk masyarakat umum bisa menunjukkan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.

"Untuk perjalanan antar daerah ketentuan dokumen hasil negatif COVI-19 masih sama yaitu wajib PCR yaitu 2x24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR atau rapid antigen maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah aglomerasi," ucapnya.

Untuk perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa-Bali, ada dokumen tambahan yang mesti disertakan. Dokumen itu adalah sertifikat vaksin dosis pertama kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.

"Dalam situasi yang belum cukup terkendali bahwa perjalanan untuk anak atau orang usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu artinya dilarang," pungkasnya.




(fas/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads