Sejumlah kebijakan bakal diterapkan mengantisipasi mobilitas warga pada hari Idul Adha pekan depan. Polisi akan menggencarkan razia terhadap travel gelap beberapa hari ke depan.
"Dalam beberapa hari ini kita akan melaksanakan operasi travel gelap. Jadi silakan teman-teman yang hendak melakukan perjalanan mengurungkan niatnya menggunakan travel gelap," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/7/2021).
Selama PPKM darurat, warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota memang diminta memenuhi sejumlah syarat. Beberapa syarat itu mulai dari mengantongi kartu vaksin dosis pertama dan keterangan negatif Corona dari hasil swab antigen atau PCR test.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Operasi razia terhadap travel gelap ini dilakukan untuk menekan mobilitas warga selama perayaan Idul Adha. Selain itu, razia terhadap travel gelap juga dilakukan untuk memastikan syarat perjalanan selama PPKM darurat tetap terjaga.
"Kami mengimbau ini kan menjelang Idul Adha, semua jalan tol menuju Jabar, Jateng, dan Jatim ditutup dan dilaksanakan penyekatan pemeriksaan terhadap semua kendaraan," katanya.
"Hanya kendaraan yang esensial dan kritikal dan mempunyai syarat-syarat perjalanan ini yang bisa melintasi titik penyekatan untuk menjamin bahwa masyarakat yang bepergian mengikuti aturan prokes," tambah Sambodo.
Selanjutnya, pemerintah menggelar razia terhadap travel gelap:
Selain menggelar razia terhadap travel gelap, polisi telah mengamankan 36 bus AKAP yang melanggar aturan PPKM darurat. Ke-36 bus ini diketahui mengangkut penumpang tanpa mengikuti prosedur syarat perjalanan selama ketentuan PPKM darurat berlangsung.
"Penumpangnya tidak membawa ketentuan tersebut, tidak membawa kartu vaksin, surat swab antigen dan sebagainya," ungkap Sambodo.
Total ada 900 calon penumpang dari 36 bus yang diamankan tersebut. Sebanyak 36 bus yang melanggar ini kemudian diberi sanksi tilang oleh kepolisian.
Polisi menindak sopir tersebut atas pelanggaran Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda Rp 500 ribu dan/atau kurungan dua bulan.
"Sanksi terhadap perusahaan-perusahaannya sendiri nanti dari pihak Ditjen Hubungan Darat yang akan memberikan sanksi," pungkas Sambodo.